TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi terkait narkotika, DPRD Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika semakin meningkat, serta tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung kebijakan daerah guna memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Sosialisasi Peraturan Daerah Ke-II Tahun 2025 yang mencakup Wilayah VI (Bontang, Kutai Timur, dan Berau), berlangsung pada 7-9 Februari 2025. Kali ini pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan di Kabupaten Berau, Sabtu, 8 Februari 2025, pukul 15.00 WITA di Jalan Gunung Panjang, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Sosialisasi dilaksanakan oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, Syarifatul Sya’dia dan dua narasumber, Taufiqudin Noor dan Akbar, dengan Suci Amanda Sari sebagai moderator.
Dalam kesempatannya, Sari sapaan akrabnya menekankan bahwa Perda No. 4 Tahun 2022 memiliki peran penting dalam memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap keluarga, masyarakat, dan generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta masyarakat luas.
“Narkotika adalah ancaman serius yang bisa merusak masa depan generasi kita. Dengan adanya Perda ini, kita memiliki panduan yang lebih jelas dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan, baik melalui edukasi, rehabilitasi, maupun tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika,” ungkap Sari.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung implementasi Perda ini. Kesadaran kolektif, menurutnya, menjadi faktor utama dalam keberhasilan upaya pemberantasan narkotika.
Lanjutnya, jika masyarakat mampu berperan aktif dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di sekitar mereka, maka tindakan pencegahan dapat lebih efektif dilakukan sebelum dampaknya semakin meluas.
“Selain pemerintah dan aparat penegak hukum, masyarakat juga harus turut berperan dalam upaya ini. Jangan takut untuk melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
“Perda ini juga mengatur tentang perlindungan bagi pelapor agar tidak merasa terancam ketika memberikan informasi kepada pihak berwenang,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pencegahan harus dimulai sejak dini, khususnya dengan membangun lingkungan keluarga yang sehat serta memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai bahaya narkotika.
“Keluarga adalah benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Orang tua harus lebih peka terhadap pergaulan anak-anaknya dan selalu memberikan bimbingan agar mereka tidak terjerumus dalam lingkaran narkoba,” paparnya.
Sementara itu, Taufiqudin Noor dalam materinya menjelaskan bahwa Perda ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menangani kasus-kasus narkotika.
“Melalui aturan ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih dalam melakukan langkah-langkah pencegahan serta rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika. Namun, yang paling penting adalah keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” jelasnya.
Senada dengan itu, Akbar menekankan pentingnya edukasi sejak dini untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
“Salah satu kunci utama dalam pemberantasan narkotika adalah membangun kesadaran sejak dini. Pendidikan di lingkungan keluarga dan sekolah sangat penting agar anak-anak dan remaja memahami bahaya narkoba serta dampak buruknya bagi masa depan mereka,” bebernya.
Sebagai moderator, Suci Amanda Sari menambahkan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar penyampaian informasi, tetapi juga menjadi ajang diskusi antara masyarakat dan pihak legislatif.
“Kami ingin kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan membuka ruang bagi masyarakat untuk bertanya serta menyampaikan pendapatnya. Karena tanpa keterlibatan masyarakat, pemberantasan narkotika akan sulit dilakukan secara efektif,” kuncinya. (ADV)
Penulis : Wahyudi
Editor : Dedy Warseto