PORTALBERAU.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 diundur.
Keputusan ini diambil demi efisiensi, dengan mempertimbangkan kemungkinan menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan yang perkaranya dihentikan melalui putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Tito, MK telah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, hanya berselang satu hingga dua hari sebelum jadwal pelantikan yang telah disepakati sebelumnya.
Dengan jarak waktu yang relatif singkat, Prabowo menilai lebih baik menunggu dan melantik mereka secara bersamaan.
“Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
Selain itu, Tito menjelaskan bahwa terdapat proses administrasi yang harus dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang bersengketa.
Setelah MK mengeluarkan putusan dismissal, KPU daerah harus menetapkan kembali pemenang pilkada berdasarkan putusan tersebut, kemudian menyerahkannya ke DPRD sebelum diproses oleh Kementerian Dalam Negeri.
Mendengar hal itu, Prabowo langsung memberikan instruksi agar semua pihak bekerja cepat dalam menyelesaikan proses administrasi pasca-putusan dismissal.
“Upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efektivitas pemerintahan, supaya semuanya segera berjalan. Jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang,” tegas Tito.
Keputusan penundaan pelantikan ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.
Dalam aturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pilkada yang telah diregistrasi.
Putusan dismissal akan menentukan perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
Bagi perkara yang dihentikan, hasilnya akan menjadi dasar bagi KPU daerah untuk menetapkan pasangan calon yang memenangkan pilkada.
Kepala daerah terpilih dari hasil dismissal ini nantinya akan dilantik bersamaan dengan 297 gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak bersengketa di MK.
Meski begitu, Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik.
Ia menegaskan bahwa proses administrasi pasca-putusan dismissal masih panjang, mulai dari penetapan oleh KPU, pengusulan ke DPRD, hingga pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut.(*)