• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

MK Percepat Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, Saksi Maksimal 6 Orang

admin by admin
31 Januari 2025
in Nasional
0

Kantor Mahkamah Konstitusi (Republika/Int)

PORTALBERAU – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan sela atau dismissal dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024.

Putusan ini akan diumumkan lebih cepat dari jadwal sebelumnya, yakni pada 4-5 Februari 2025.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan perkara ini. Apakah akan berlanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan pada 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Diketahui, jadwal pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dari ketentuan dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025.

Sebelumnya, putusan dismissal dijadwalkan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Selain mempercepat putusan, MK juga telah membatasi jumlah saksi yang bisa diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2024.

Untuk perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian, pihak terkait dapat menghadirkan maksimal enam saksi untuk pemilihan gubernur (pilgub), serta empat saksi untuk pemilihan bupati dan wali kota (pilbup-pilwalkot).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan ketentuan ini dalam sidang panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Ia menjelaskan bahwa MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara yang dinyatakan lanjut ke sidang pembuktian.

“Jika perkara yang disidangkan hari ini masuk tahap pembuktian, maka untuk PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) provinsi, gubernur, ahli, dan saksi yang diajukan maksimal enam orang. Sedangkan untuk kabupaten/kota maksimal empat orang,” ungkap Suhartoyo.

MK memberikan fleksibilitas kepada para pihak dalam menghadirkan saksi.

Para pihak bisa memilih untuk menghadirkan saksi, ahli, atau kombinasi keduanya, asalkan tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.

“Ini bisa digabung antara saksi dan ahli, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi, yaitu enam orang untuk provinsi dan empat untuk kabupaten/kota,” tambahnya.

Dengan adanya pembatasan saksi dan percepatan putusan dismissal, MK berupaya mempercepat penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 agar proses pemerintahan di daerah bisa segera berjalan tanpa hambatan. (*)

Tags: Mahkamah KonstitusiPilkada 2024Sengketa
Previous Post

PPDB Resmi Berganti Nama Jadi SPMB, Presiden Prabowo Setuju dengan Konsep Baru

Next Post

Musrenbang Kampung Pulau Derawan Rampung, Ini Usulan Prioritas yang Disampikan Warga…!!!

admin

admin

Next Post
Musrenbang Kampung Pulau Derawan Rampung, Ini Usulan Prioritas yang Disampikan Warga…!!!

Musrenbang Kampung Pulau Derawan Rampung, Ini Usulan Prioritas yang Disampikan Warga…!!!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Kaltim Gelar Penerangan Hukum di Tenggarong‎

by admin
4 Juli 2025
0

PORTALBERAU, TENGGARONG – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para perangkat desa yang mengelola...

Aktivitas Diduga Tambang Ilegal kembali Beraksi di Berau, Tiga Alat Berat Diamankan

Aktivitas Diduga Tambang Ilegal kembali Beraksi di Berau, Tiga Alat Berat Diamankan

by admin
4 Juli 2025
0

PORTALBERAU- Aktivitas diduga penambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal kembali beraksi, kali ini ditemukan oleh Tim Patroli Gabungan dari...

Konsep Otomatis

Berau Fokus Dorong Kemandirian UMKM Lewat Pelatihan, Bukan Lagi Bantuan Tunai

by admin
4 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau kini mengubah arah kebijakan dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)....

Konsep Otomatis

Disbudpar Berau Dorong Pengembangan Ekowisata untuk Jaga Kekayaan Alam dan Budaya yang Istimewa

by admin
4 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kabupaten Berau terus memperkuat posisinya sebagai destinasi unggulan di Kalimantan Timur. Tak hanya dikenal akan pesona...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In