TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sidang lanjutan perkara dengan nomor registrasi 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) Berau tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor ururt 1 Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW).
Dengan agenda Jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Pihak Pemberi keterangan telah dilakukan pada Kamis (30/1/25) pukul 13.00 Wib atau 14.00 Wita di Gedung Lantai 4, Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam persidangan tersebut pihak terkait yakni Pasangan Calon (Paslon) Sri Juniarsih – Gamalis (SraGam) diwakili Kuasa Hukumnya, Firmanto Laksana dan Doni Siagian membantah semua dalil yang dituangkan pemohon dalam permohonannya.
Pihaknya, menyebut bahwa terkait kewenangan MK tidak sesuai, dikarenakan Permohonan yang diajukan pemohon tidak berkaitan dengan hasil pemilihan.
“Permasalahan yang didalilkan merupakan pelanggaran administrasi atau adanya sengketa proses, bukan perselisihan penghitungan suara,” ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait, Firmanto Laksana saat menyampaikan jawaban.
Lanjutnya, permohonan yang diajukan oleh Pemohon melalui kuasa hukumnya tidak sesuai dengan aturan. Hal itu dikarenakan, peraturan yang dirujuk Pemohon tidak benar dan tidak tepat.
“Pemohon tidak menguraikan secara jelas hubungan hukum antara hasil suara yang ditetapkan dan signifikasi sehingga kedudukannya cacat formil,” tuturnya dalam persidangan.
Kemudian, Firmanto Laksana mengatakan, dalam permohonan Pemohon pun Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada jo. Pasal 7 ayat (2) PMK 3/2024 yang digunakan oleh Pemohon hanya berlaku bagi Permohonan tentang Perselisihan Hasil Perhitungan Suara bukan proses Pilkada. Utamanya Sengketa Antar Peserta dan Peserta dengan Penyelenggara.
“Pertentangan antara Posita dan Petitium Tidak menguraikan landasan hukum terkait permohonan alternatif untuk PSU di seluruh Kabupaten Berau tanpa mengikutsertakan hak Terkait Tidak mampu membuktikan dalilnya,” jelasnya dalam eksepsi.
Selanjutnya, Ia menyampaikan bahwa secara keseluruhan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pemohon telah diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau dan dinyatakan tidak ada pelanggaran.
Oleh karena itu, Kuasa Hukum Pihak Terkait meminta agar permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024, yang ditetapkan pada (4/12/24) lalu.
Selanjutnya, Menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024 yang benar adalah Paslon nomor urut 1 yakni, MP-AW sebesar 64.894 suara dan Paslon nomor ururt 2 yakni, SraGam memperoleh 65.590 suara.
“Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutupnya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto