• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Sidang Lanjutan MK terhadap Pilkada Berau, Kuasa Hukum Paslon SraGam Bantah Dalil Pemohon

admin by admin
30 Januari 2025
in Berau
0
Sidang Lanjutan MK terhadap Pilkada Berau, Kuasa Hukum Paslon SraGam Bantah Dalil Pemohon

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sidang lanjutan perkara dengan nomor registrasi 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) Berau tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor ururt 1 Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW).

Dengan agenda Jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Pihak Pemberi keterangan telah dilakukan pada Kamis (30/1/25) pukul 13.00 Wib atau 14.00 Wita di Gedung Lantai 4, Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam persidangan tersebut pihak terkait yakni Pasangan Calon (Paslon) Sri Juniarsih – Gamalis (SraGam) diwakili Kuasa Hukumnya, Firmanto Laksana dan Doni Siagian membantah semua dalil yang dituangkan pemohon dalam permohonannya.

Pihaknya, menyebut bahwa terkait kewenangan MK tidak sesuai, dikarenakan Permohonan yang diajukan pemohon tidak berkaitan dengan hasil pemilihan.

“Permasalahan yang didalilkan merupakan pelanggaran administrasi atau adanya sengketa proses, bukan perselisihan penghitungan suara,” ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait, Firmanto Laksana saat menyampaikan jawaban.

Lanjutnya, permohonan yang diajukan oleh Pemohon melalui kuasa hukumnya tidak sesuai dengan aturan. Hal itu dikarenakan, peraturan yang dirujuk Pemohon tidak benar dan tidak tepat.

“Pemohon tidak menguraikan secara jelas hubungan hukum antara hasil suara yang ditetapkan dan signifikasi sehingga kedudukannya cacat formil,” tuturnya dalam persidangan.

Kemudian, Firmanto Laksana mengatakan, dalam permohonan Pemohon pun Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada jo. Pasal 7 ayat (2) PMK 3/2024 yang digunakan oleh Pemohon hanya berlaku bagi Permohonan tentang Perselisihan Hasil Perhitungan Suara bukan proses Pilkada. Utamanya Sengketa Antar Peserta dan Peserta dengan Penyelenggara.

“Pertentangan antara Posita dan Petitium Tidak menguraikan landasan hukum terkait permohonan alternatif untuk PSU di seluruh Kabupaten Berau tanpa mengikutsertakan hak Terkait Tidak mampu membuktikan dalilnya,” jelasnya dalam eksepsi.

Selanjutnya, Ia menyampaikan bahwa secara keseluruhan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pemohon telah diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau dan dinyatakan tidak ada pelanggaran.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum Pihak Terkait meminta agar permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024, yang ditetapkan pada (4/12/24) lalu.

Selanjutnya, Menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024 yang benar adalah Paslon nomor urut 1 yakni, MP-AW sebesar 64.894 suara dan Paslon nomor ururt 2 yakni, SraGam memperoleh 65.590 suara.

“Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutupnya. (*/)

Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto

Previous Post

Satpol PP Berau Intensifkan Pengawasan Kawasan Wisata Kuliner, Minta Regulasi Jelas untuk PKL

Next Post

Kuasa Hukum KPU Berau Sebut Dalil Pemohon Tidak Berkesesuaian

admin

admin

Next Post
Kuasa Hukum KPU Berau Sebut Dalil Pemohon Tidak Berkesesuaian

Kuasa Hukum KPU Berau Sebut Dalil Pemohon Tidak Berkesesuaian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gencar Patroli, Satpol PP Siap Amankan Pengamen yang Mengganggu Ketertiban Masyarakat

Gencar Patroli, Satpol PP Siap Amankan Pengamen yang Mengganggu Ketertiban Masyarakat

by admin
19 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Maraknya kehadiran pengamen di sejumlah lokasi kuliner di Kabupaten Berau, khususnya di wilayah Tanjung Redeb, menjadi sorotan...

Ikut Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua, Bupati Berau, Sri Fokus Jaga Kesehatan dan Matangkan Wawasan

Ikut Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua, Bupati Berau, Sri Fokus Jaga Kesehatan dan Matangkan Wawasan

by admin
19 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Dalam rangka mengikuti tahapan-tahapan sebagai Kepala Daerah. pasangan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Wakil Bupati...

Bupati Sri Juniarsih Mas Lepas Kontingen ke PEDA KTNA XI Kaltim, Tampilkan Inovasi dan Semangat Petani-Nelayan Berau

Bupati Sri Juniarsih Mas Lepas Kontingen ke PEDA KTNA XI Kaltim, Tampilkan Inovasi dan Semangat Petani-Nelayan Berau

by admin
19 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, secara resmi melepas keberangkatan kontingen Kabupaten Berau untuk mengikuti Pekan Daerah (PEDA)...

Dorong Gaya Hidup Sehat, KONI Minta Pemkab Bangun Fasilitas Olahraga yang Memadai

Dorong Gaya Hidup Sehat, KONI Minta Pemkab Bangun Fasilitas Olahraga yang Memadai

by admin
19 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau menyoroti minimnya fasilitas olahraga yang layak bagi masyarakat dan mendorong...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In