TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (UP3 PLN) Kabupaten Berau bergerak cepat dalam rangka menanggapi peristiwa kebakaran yang terjadi di beberapa lokasi yang terjadi.
Sebagai langkah tanggap darurat UP3 PLN Berau rutin berkoordinasi dengan pihak terkait dan gerak cepat amankan kelistrikan imbas kebakaran yang terjadi.
Kemudian, petugas PLN Berau selalu siap ketika mendapatkan informasi kebakaran dan segera datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan kelistrikan di lokasi kejadian. Hal ini dilakukan demi keselamatan masyarakat dan petugas pemadam kebakaran.
Saat dikonfirmasi, Manager UP3 PLN Berau, Rizki Rhamdan Yusup, mengatakan, pengamanan dilakukan dengan memutus sementara aliran listrik di sekitar lokasi kejadian. Setelah api padam, PLN segera melakukan upaya penormalan secara bertahap.
PLN UP3 Berau telah berkoordinasi dengan pihak berwenang serta warga di lokasi kebakaran tersebut. Untuk yang tak terdampak langsung, PLN langsung mengganti dan memperbaiki jaringan.
“Bagi pelanggan yang mengalami kebakaran rumah, PLN akan mengganti sambungan meter jika rumah sudah diperbaiki dan instalasi rumah pelanggan dinyatakan laik operasi,” ujarnya pada Kamis (30/1/25).
Ia pun mengatakan bahwa PLN terus menghimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kesadaran tentang bahaya kebakaran. Penggunaan stop kontak yang berlebih, lupa mematikan peralatan listrik yang tidak digunakan dan instalasi listrik yang sudah tua merupakan beberapa penyebab terjadinya korsleting.
Lanjutnya, sebetulnya PLN hanya bertanggungjawab atas jaringan listrik hingga ke meteran di rumah warga. Kemudian, lanjutnya, jaringan dari meteran ke rumah warga merupakan tanggung jawab pemilik rumah.
Sehingga, untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi, agar masyarakat dalam pemasangan atau instalasi jaringan listrik pada bangunan rumah/gedung hendaknya dilakukan oleh pihak yang berkompeten.
“Diimbau agar pemasangan atau instalasi jaringan dilakukan oleh orang yang kopeten yakni Lembaga/ Perorangan yang memiliki Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan,” jelasnya.
Selain itu, memastikan bahwa instalasi jaringan listrik pada bangunan rumah/gedung yang lama, harus sudah sesuai dengan standar keamanan (Standar Nasional Indonesia), yaitu melalui pengecekan/pemeriksaan ulang secara berkala minimal 5 tahun sekali kepada pihak yang berkompeten.
“Masyarakat pun diharapkan melakukan pengecekan secara berkala 5 tahun sekali, untuk memastikan apakah instalasi rumah tersebut masih layak atau perlu penggantian,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto