PORTALBERAU – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis daftar pos anggaran yang harus dihemat sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan besar-besaran dalam anggaran negara tahun ini hingga mencapai Rp 306,69 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 256,1 triliun akan dipangkas dari belanja Kementerian dan Lembaga (K/L).
Sebagai tindak lanjut, Sri Mulyani menerbitkan surat edaran bernomor S-37/MK.02/2025 yang disebarkan pada 24 Januari 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga, Kapolri, Jaksa Agung, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Dalam surat edaran itu, Sri Mulyani merinci 16 item belanja yang harus ditinjau ulang dan dihemat.
Pos anggaran yang masuk dalam daftar penghematan meliputi belanja operasional dan non-operasional, mulai dari alat tulis kantor hingga perjalanan dinas.
“Identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non-operasional sekurang-kurangnya terdiri dari item belanja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II,” tulis Sri Mulyani dalam surat edaran tersebut.
Berdasarkan lampiran surat edaran itu, berikut daftar item belanja yang harus dipangkas secara signifikan:
- Alat tulis kantor (ATK): 90%
- Kegiatan seremonial: 56,9%
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
- Kajian dan analisis: 51,5%
- Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29%
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
- Percetakan dan souvenir: 75,9%
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%
- Lisensi aplikasi: 21,6%
- Jasa konsultan: 45,7%
- Bantuan pemerintah: 16,7%
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%
- Perjalanan dinas: 53,9%
- Peralatan dan mesin: 28%
- Infrastruktur: 34,3%
- Belanja lainnya: 59,1%
Dengan pemangkasan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi belanja negara dan mengalokasikan anggaran secara lebih efektif sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi pemborosan anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. (*)