SEGAH, PORTALBERAU- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Makmur HAPK menggelar sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah. Sosialisasi yang digelar Sabtu, (25/1/2025) ini menyasar masyarakat di Kecamatan Segah.
Dalam penyampaiannya Makmur HAPK menjelaskan terkait apa itu Demokrasi. Dijelaskannya, Demokrasi merupakan sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan rakyat. Dalam demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan, baik melalui pemilihan umum maupun melalui suara dalam berbagai forum.
“Rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan menentukan arah kebijakan. Tak hanya itu, Semua suara dianggap sama, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya,” ungkapnya kepada masyarakat.
Lanjut Makmur, ada beberapa macam hakikat demokrasi yang harus dipahami oleh semua kalangan masyarakat, seperti halnya Keputusan yang diambil pemerintah harus mencerminkan kehendak mayoritas, tetapi tetap menghormati hak-hak minoritas. Pemerintah harus terbuka terhadap rakyat dan bertanggung jawab atas tindakan yang diambil.
“Perlu kita ketahui Demokrasi itu menjamin perlindungan hak-hak dasar setiap individu, seperti kebebasan berbicara, berkumpul, dan beragama,” terangnya.
Selain itu, Makmur juga memaparkan model-model demokrasi yang saat ini ada. Seperti halnya demokrasi parlementer atau legislatif yang menjadi wakil masyarakat saat ini. Demokrasi ini Dalam model ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada eksekutif. Perdana menteri sebagai kepala pemerintahan diangkat oleh parlemen, dan presiden berfungsi
sebagai kepala negara.
“Kalau demokrasi langsung, Rakyat berpartisipasi
langsung dalam pengambilan keputusan tanpa perantara. Contohnya adalah referendum di Swiss, di mana semua warga negara memiliki suara dalam isu-isu penting,” jabarnya.
Lebih jauh Makmur menjelaskan untuk di Indonesia sendiri Demokrasi yang kita gunakan iyalah Demokrasi Perwakilan. Model ini, Rakyat memilih wakil untuk membuat keputusan atas nama mereka. Ini adalah bentuk demokrasi yang paling umum, di mana partisipasi langsung rakyat dibatasi.
“Pada intinya, saya menekankan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses politik dan pengambilan keputusan, dengan fokus pada hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat selain itu mengutamakan diskusi dan debat untuk mencapai kesepakatan tentang kepentingan masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas keputusan politik,” pungkasnya. (*)
Penulis: Dedy Warseto