PORTALBERAU – Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan serentak ini dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, menyatakan bahwa pelantikan akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan di MK akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara,” ujar Rifqinizamy saat membacakan poin kesimpulan rapat.
Ia menambahkan bahwa pelantikan ini mencakup daerah-daerah yang telah memenuhi syarat, yaitu kepala daerah terpilih telah ditetapkan oleh KPUD, diusulkan oleh DPRD kepada Presiden atau Mendagri, dan tidak termasuk wilayah khusus seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam.
Dalam rapat tersebut, Tito Karnavian juga sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah, tergantung pada status sengketa di MK.
Opsi pertama untuk kepala daerah tanpa sengketa di MK adalah 6 Februari, opsi kedua untuk yang masih bersengketa adalah 17 April, dan opsi ketiga untuk yang telah melalui ketetapan dismissal MK adalah 20 Maret.
Untuk bupati dan wali kota, jadwal yang diusulkan adalah 10 Februari bagi daerah tanpa sengketa, 21 April untuk yang bersengketa, dan 24 Maret bagi yang sudah memiliki putusan dismissal MK.
Namun, dalam rapat kerja ini, jadwal 6 Februari diputuskan sebagai waktu pelantikan serentak untuk daerah tanpa sengketa.
Presiden Prabowo Subianto akan memimpin langsung prosesi pelantikan ini.
Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan proses transisi kepemimpinan daerah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memulai pemerintahan baru di berbagai daerah yang telah menyelenggarakan pemilu serentak pada 2024.
Pemerintah menegaskan bahwa jadwal ini telah disesuaikan dengan hasil rapat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya jadwal pelantikan ini, DPR dan pemerintah berharap seluruh pihak terkait dapat mempersiapkan proses pelantikan dengan baik agar berjalan lancar dan sesuai dengan yang direncanakan. (*)