TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, menyambut positif langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau melalui Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi (P3BJK) untuk mempermudah pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menyebut, inisiatif tersebut sebagai langkah yang bermanfaat, terutama bagi masyarakat kecil dan menengah yang selama ini merasa terbebani dengan proses pengurusan PBG.
“Saya kira ini langkah positif, sehingga stimulus ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Peri Kombong saat ditemui awak media, Kamis (23/1).
Menurutnya, banyak masyarakat kelas kecil dan menengah yang hanya ingin membangun rumah tinggal kerap merasa kesulitan dengan panjangnya birokrasi pengurusan PBG. Oleh karena itu, ia berharap upaya yang dilakukan pemerintah tidak hanya mempermudah, tetapi juga memangkas prosedur administrasi yang berbelit-belit.
“Kalau untuk rumah hunian dan masyarakat kecil-menengah, kami harap birokrasi bisa terpangkas sehingga mudah diakses masyarakat,” tambahnya.
Peri Kombong juga berharap hasil studi tiru yang telah dilakukan oleh DPUPR dapat segera diterapkan di Berau. Ia optimistis bahwa hal ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
“Ketika hasil studi tiru diterapkan, kami berharap bisa benar-benar meringankan beban masyarakat, khususnya dalam hal biaya dan waktu pengurusan PBG,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Berau sebelumnya telah melakukan studi tiru terkait pengurusan PBG di sejumlah daerah lain yang dinilai lebih maju dalam mengelola layanan publik.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong pembangunan yang lebih teratur dan sesuai dengan peraturan.
“Diharapkan kebijakan ini segera terealisasi dan mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pengurusan PBG,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto