TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Dayat Sorong, mengungkapkan bahwa Tepian Bandara Kalimarau saat ini belum ditetapkan sebagai kawasan wisata kuliner. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2019.
“Dalam Perbup Nomor 59 Tahun 2019, kawasan wisata kuliner yang diatur mencakup Tepian Jalan Ahmad Yani, Pulau Derawan, Sambaliung, dan Gunung Tabur. Namun, Tepian Bandara Kalimarau belum termasuk dalam kawasan tersebut,” ungkap Dayat, Kamis (16/1/25).
Lanjutnya, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait kemungkinan memasukkan Tepian Bandara Kalimarau ke dalam kawasan wisata kuliner. Hal ini juga merespons jika usulan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang telah mengajukan permohonan kepada tim penataan kawasan wisata kuliner.
“Untuk sementara ini, kawasan Tepian Bandara Kalimarau belum ada pembahasan resmi. Namun, nantinya akan dilakukan diskusi lebih lanjut oleh tim terkait. Apakah kawasan tersebut akan dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) baru, revisi Perbup, atau penetapan kawasan baru,” jelasnya.
Menurut Dayat, koordinasi dengan pemerintah kecamatan Teluk Bayur juga akan dilakukan untuk menentukan apakah kawasan tersebut memenuhi kriteria sebagai kawasan wisata kuliner.
Dirinya mengakui bahwa pihaknya belum memiliki data pasti terkait jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar Tepian Bandara Kalimarau. Hal ini disebabkan belum adanya penetapan kawasan tersebut sebagai bagian dari program pengembangan wisata kuliner.
“Berbeda dengan kawasan Tepian Ahmad Yani dan Pulau Derawan, yang sudah ditetapkan dalam Perbup. Kami telah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di sana,” ujarnya.
Dayat menambahkan bahwa pada tahun 2025, pihaknya berencana memberikan pendampingan serupa di kawasan Tepian Sambaliung dan Gunung Tabur. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu pelaku UMKM di kawasan wisata kuliner agar lebih terorganisasi dan memiliki izin usaha resmi.
“Kami juga masih menunggu kejelasan dari Kementerian Koperasi dan UMKM terkait petugas pendamping yang akan melakukan pembinaan. Ada perubahan kebijakan dari kementerian yang menyebabkan proses pendampingan belum bisa dilakukan secara maksimal,” ucapnya.
Meski belum masuk dalam kawasan wisata kuliner, Dayat berharap Tepian Bandara Kalimarau dapat dikembangkan ke depannya. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk mendukung perekonomian daerah, terutama melalui sektor UMKM.
Dengan adanya rencana ini, diharapkan pengembangan kawasan wisata kuliner di Kabupaten Berau dapat terus meluas, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan daya tarik pariwisata daerah.
“Keputusan akhir nanti akan bergantung pada hasil kajian dan koordinasi dengan berbagai pihak. Jika memang potensial, kami akan mendorong agar kawasan ini bisa masuk dalam revisi Perbup atau penetapan kawasan kuliner baru,” kuncinya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Dedy Warseto