TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berobat ke rumah sakit umumnya akan membawa surat rujukan dari puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, Jusram. Ia mengatakan bahwa semua penyakit ketika memiliki rujukan, maka akan dapat dilayani menggunakan BPJS. Kemudian, ada 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk ke RSUD.
“Semua penyakit bisa dicover BPJS bila ada rujukannya,” ujarnya pada Kamis (16/1/25).
Jusram menyebut, ketika pasien tidak memiliki rujukan pasien harus masuk ke dalam kriteria darutat juga dapat diklaim melalui BPJS. Hal ini merupakan kebijakan dari BPJS melalui dasar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Intinya ada rujukan BPJS atau masuk kriteria Emergency sesuai syarat yang berasal dari Permenkes maka ditanggung oleh BPJS,” bebernya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan sebagaimana Permenkes yang diberlakukan oleh pihak BPJS. Hal itu karena, syaratnya ialah memiliki rujukan dari FKPT untuk dilakukan tindakan lanjut di RSUD atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
“Jaminan berasal dari BPJS dan mereka mengikuti Permenkes, kami hanya pelaksana dari aturan tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan KC Balikpapan, Sarman Palipadang, saat ini masih sama seperti aturan sebelumnya. Apabila tidak dalam kondisi darurat, maka diminta untuk dilakukan penanganan di FKTP terlebih dahulu.
Apabila perlu penanganan lebih lanjut maka nanti perlu dirujuk dari FKTP ke FKRTL, Namun apabila tidak ada indikasi medis yang mengharuskan untuk dirujuk ke FKRTL maka tidak perlu dilakukan rujukan.
“Beda lagi halnya ketika adanya kondisi gawat darurat maka dapat langsung ke FKRTL tanpa adanya rujukan,” ungkapnya pada Kamis (16/1/25).
Ia menjelaskan bahwa 144 penyakit tersebut merupakan aturan yang telah lama. Terlebih untuk pasien dalam kondisi darurat pun BPJS Kesehatan merujuk pada Permenkes 47/2018.
“Tentu kami tekankan bahwa yang bisa diklaim RSUD ke BPJS harus sesuai dengan prosedur yang ada dalan aturan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kemudian, ditambahkannya bahwa untuk penyakit yang tidak perlu rujukan dan hanya dilakukan pada FKTP. Maka, pembayarannya adalah dengan kapitasi.
“Pembayarannya dilakukan secara bulanan yang dilakukan BPJS kepada FKTP didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP tersebut atau disebut dengan kapitasi,” kuncinya.
Ia pun berharap agar masyarakat tidak tergiring dengan informasi yang dinilai belum tentu kebenarannya. Hal itu, karena pihaknya menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto