TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sidang pendahuluan Permohonan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Berau tahun 2024 telah digelar pada Rabu (15/1/25) lalu. Hal ini pun ditanggapi oleh Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana.
Ia mengatakan, pihak Bawaslu Berau telah menghadiri persidangan pendahuluan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan undangan sebagai pihak yang akan memberikan keterangan nantinya.
“Kami langsung menghadiri sidang pendahuluan yang telah digelar oleh MK sebagai pemberi keterangan Perihal PHPKada Betau Tahun 2024 berdasarkan surat panggilan MK Nomor: 194/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 pada (10/1/25) lalu,” ujarnya pada Kamis (16/1/25).
Pihaknya pun telah menyusun jawaban sebagai bahan keterangan yang nantinya akan disampaikan dihadapan sidang MK. Sebagaimana, tahapan persidangan yang akan dijadwalkan oleh MK.
“Bawaslu Kabupaten Berau pun telah menyusun Keterangan tertulis untuk di sampaikan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 1 hari kerja sebelum Pemeriksaan Persidangan,” terangnya.
Disebutkannya bahwa Bawaslu Berau dalam melakukan penyusunan tersebut pun diiringi dengan bukti berdasarkan pengawasan dan proses sesuai dengan Tugas dan Fungsi dari Bawaslu itu sendiri.
“Dalam penyusunan keterangan tertulis, kami berdasarkan kepada alat bukti yang telah di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Tufoksi,” jelasnya.
Ketika dikonfirmasi terkait potensi yang terjadi dari hasil persidangan ini, Bawaslu Berau enggan memastikan. Ira mengatakan bahwa masyarakat agar bersabar untuk menunggu putusan nantinya. Hal itu karena, putusan diterima atau tidaknya sepenuhnya milik hakim yang menyidangkan di MK.
“Kita tunggu saja apa hasil dari persidangan di Mahkamah ini, karena pihak mereka yang berhak dan berwenang memutuskan,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto