TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Berau digelar di Gedung Lantai 4, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/1/25).
Untuk diketahui bahwa sidang PHPKada di Mahkamah Konstitusi (MK) dibagi menjadi 3 panel. Kemudian, untuk PHPKada Berau dilaksanakan pada panel 2 dengan hakim yakni Ketua Majelis Panel, Saldi Isra dan didampingi anggota panel, Asrul Sani dan Ridwan Mansyur.
Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum Pemohon dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 yakni, Madri Pani dan Agus Wahyudk (MP-AW) menjelaslan kedudukan hukum, pokok permohonan, dan petitum atau tuntutan dalam permohonan mereka.
Pasca sidang saat dikonfirmasi, Koordinator Kuasa Hukum Paslon MP-AW, Abdul Hamid mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan tim sebanyak 9 kuasa hukum yang terhimpun dalam Kantor Hukum GS Law Office.
“Pada perkara ini pun kami menyiapkan 9 kuasa hukum. Akan tetapi, yang dapat masuk dipersidangan ialah 2 kuasa hukum sebagai perwakilan,” ujarnya kepada wartawan Portal Berau pada Rabu (15/1/25).
Pihaknya pun telah menuangkan lampiran bukti dalam permohonan yang diberikan kepada MK. Kemudian, akan membawa bukti tersebut pada sidang selanjutnya.
“Kami dari kuasa hukum telah menyiapkan bukti dan berkas yang di perlukan di Mahkamah Konstitusi untuk persidangan selanjutnya. Tentu akan kami sampaikan buktinya nanti,” bebernya.
Dirinya menjelaskan, pihaknya saat ini pun tengah mempersiapkan saksi ahli. Untuk nantinya, memaparkan sesuai keahliannya. Saat ditanya terkait siapa saksi ahli tersebut, pihaknya belum ingin menyebutkannya.
“Kami pun sedang mempersiapkan saksi ahli yang belum bisa kami sebutkan namanya. Kami meminta agar dapat menunggu hingga proses pemberian keterangan dari ahli kami,” jelasnya.
Abdul Hamid dan tim kuasa hukum lain dari Paslon MP-AW optimis perkara yang diajukannya akan masuk ke dalam proses selanjutnya.
“Kuasa hukum optimis masuk perkara ini maduk ke tahap selanjutnya yakni Pokok perkara,” kuncinya.
Sementara itu pihak termohon yakni KPU Kabupaten Berau turut hadir. Saat dikonfirmasi Ketua KPU Berau, Budi Harianto melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasn KPU Berau, Ardimal mengatakan bahwa pihaknya siap menjawab dalil-dalil dari pemohon.
“Dalil-dalil pemohon nantinya akan kami jawab sesuai waktu persidangan untuk jawaban termohon,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa KPU Berau telah menyusun bukti-bukti untuk menjawab dalil-dalil dari Pemohon dalam persidangan pendahuluan yang telah digelar.
“Bukti-bukti telah kami susun sebagai dasar menjawab dalil-dalil pemohon, baik dalil poin 1 hingga poin 3,” jelasnya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto