TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dugaan suap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb terus ramai di masyarakat. Pasalnya ini kali kedua dugaan oknum hakim di Pengadilan kelas II Tanjung Redeb terlibat kasus suap.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Tanjung Redeb, Jhon Paul Mangungsong mengatakan bahwa pihak pelapor tidak pernah melakukan pelaporan kepada PN Tanjung Redeb.
“Pihak yang melaporkan ini langsung ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MARI) dan Komisi Yudisial (KY),” ucapnya pada Senin (13/1/25).
Hal ini diketahui pihaknya, berdasarkan informasi yang beredar. Bahwa pelapor langsung melampirkan bukti-bukti ke Bawas MARI dan KY dan tidak ada melapor ke PN Tanjung Redeb.
Diakuinya bahwa hakim inisial L merupakan ketua majelis yang menyidangkan perkara nomor 18 di PN Tanjung Redeb. Kemudian, ia mengkalaim bahwa oknum hakim berinisial M saat ini sangat jelas sedang berada di Pengadilan Tinggi (PT), karena sedang menjalani sanksi.
“Setelah kita telusuri, benar hakim yang menangani perkara ini benar hakim dengan inisial L dan yang inisial M sudah dipindah di PT karena sedang terkena sanksi,” bebernya.
Kemudian, dirinya menyampaikan PN Tanjung Redeb saat ini menunggu hasil dari pemeriksaan oleh pihak Bawas MARI dan KY. Hal itu dikarenakan, pelapir langsung melaporkan ke kedua lembaga tersebut tanpa melapirkan ke PN Tanjung Redeb.
“Kami pun menunggu pemeriksaan yang di lakukan oleh KY atau Bawas MARI. Karena untuk memutuskan benar atau salah bukanlah kapasitas saya,” jelasnya.
Jhon pun, membenarkan bahwa oknum hakim inisial M ini pernah megang perkara ini. Berdasarkan keputusan hakim tetap. Akan tetapi, pada saat itu posisi dari oknum ini belum diberikan hukuman.
“Hukuman baru ada di bulan September sesuai SK yang turun,” katanya.
Pihak PN Tanjung Redeb, menjelaskan, jika pihaknua telah melakukan klarifikasi kepada para oknum hakim. Yakni, inisial L, M, dan informasi terbaru yang diperoleh ada tambahan ialah inisial R.
“Oknum hakim ini pun membantah atas laporan tersebut termasuk telah menerima suap melaui Febri sebagaimana yang tertera di kwitansi yang beredar,” sebutnya.
“Penerima dugaan suap atas nama Febriini pun bukanlah bagian atau pegawai dari PN Tanjung Redeb,” tutupnya.
Merespon hal tersebut, Kuasa Hukum Yulianto, Syahrudin yang merupakan pelapor ketiga oknum hakim berinisial L, M, dan R membantah keterangan tersebut.
“Kalau untuk Ketua PN Tanjung Redeb mungkin tidak kenal. Akan tetapi, Febrie selaku penerima suap sesuai di kwitansi merupakan orang yang sama dengan kasus sebelumnya yang dilakukan oleh omnum hakim inisial M,” ujarnya.
“Bohong jika oknum hakim L dan M dengan Febrie tidak saling mengenal. Berdasarkan saksi fakta yang kami belum bisa sebutkan, negosiasi sering terjadi jika tidak di rumah dinas Ketua majelis inisial L atau oknum hakim inisial M,” sambungnya.
Syarudin menyebut, bahwa Febri pada kasus sebelumnya berperan sama dengan kasus saat ini ialah sebagai penerima dan penyalur kepada oknum hakim berinisial M. Kemudian, Febri ini merupakan anak dari salah satu mantan Panitera PN Tanjung Redeb.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari saksi fakta kami, bahwa Febrie memiliki peran penting dalam negosiasi yang terjadi oleh saksi fakta dan oknum hakim berinisial M, karena saudara Febrie hadir dalam pertemuan tersebut dan terjadi di rumah dinas oknum hakim berinisial M,” jelansya.
Dikatakannya, bahwa dalam perkara ini, Febrie bertugas sebagai penerima hasil suap untuk oknum hakim. Awalnya, pihak pemberi dimintai sebesar Rp2,5 Miliar, setelah negosiasi muncullah angka Rp1,5 miliar.
Sebagaimana dalam kwitansi yang beredar tertulis keterangan nama penerima dan pemberi, lengkap dengan stampel. Nama Febrie Ramadan sendiri tertulis dalam kwitansi sebagai asisten oknum hakim untuk mewakili menerima uang senilai Rp 500 juta dan 2 unit HP mewah senilai Rp 46 juta sebagai tanda jadi.
“Jadi tidak benar ketika oknum hakim tersebut tidak mengenali penerima dugaan suap yakni Febrie Ramadhan dan berdasarkan saksi fakta kami bahwa yang menulis kwitansi ini ialah Febrie Ramadhan,” bebernya.
Pihaknya pun, meyakini bahwa oknum Febrie ini bukanlah bagian dari pihak ataupun pegawai sebagai asisten hakim di PN Tanjung Redeb. Maka, menurut Syahrudin disinilah adanya dugaan tindak pidana umum yang terjadi. Hal itu dikarenakan, Febrie telah melakukan dugaan memalsukan jabatan dan pemalsuan data yang ada di MARI.
“Dengan pengakuan Febrie yang tertulis sebagai asisten hakim inilah yang menimbulkan bahwa adanya unsur pidana umum. Untuk tindakan pelaporan terkait dugaan pidana ini. Kami menunggu perintah dari klien kami, karena merekalah yang dirugikan akibat kejadian ini,” jelasnya.
“Kami pun siap ketika KY atau Bawas MARI melakukan pemeriksaan. Jadi, kita tunggu hasil tersebut,” pungkasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto