TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sempat beredar informasi bahwa PT Kertas Nusantara (KN) yang terletak di Kampung Mangkajang, Kecamatan Sambaliung akan kembali beroperasi. Hal ini pun direspon para mantan karyawan. Mereka ingin hak dan pesangon yang belum dibayarkan selama 10 tahun silam bisa direalisasikan.
Maka dari itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau melakukan mediasi atas permintaan para karyawan yang merasa memiliki hak. Mediasi dilakukan pada Selasa (13/1/25) di kantor Disnakertrans Berau, Jalan Mangga 1, Tanjung Redeb.
Turut hadir Pengawas Ketenagakerjaan Perwakilan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, Sabhan, pihak Manajemen PT KN, dan sekitar 30 karyawan yang memiliki 400 karyawan yang menuntut.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari melalui Kabid Hubungan Indusrial, Sony Perianda mengatakan bahwa pihak karyawan menuntut pasangon yang belum dibayarkan hingga saat ini.
“Dari pihak karyawan meminta hak pesangonnya, kami pun memfasilitasi agar mediasi ini dapat dilakukan,” ucapnya pada Rabu (14/2/25).
“Hal yang menjadi permasalahan bahwa pihak kami belum menerima data lengkap secara tertulis terkait Mantan Karyawan PT KN yang dirumahkan atau diberikan,” sambungnya.
Dirinya menyebut, dari hasil mediasi antara manajemen PT KN yang berasal dari Jakarta dengan perwakilan mantan karyawan berujung pada negosiasi. Dari pihak PT KN yang menawarkan pembayaran pesangon mantan karyawan dilakukan berangsur-angsur.
“Jadi manajemen pihak PT KN yang diutus untuk menjalankan perintah dengan penawaran pembayaran pesangon dicicil perbulan dan besaran sebanyak 1 juta per bulannya,” bebernya.
Hal ini pun, menurut Sony, mendapatkan tanggapan dari mantan karyawan yang ingin agar perbulannya dapat ditambahkannya. Sehingga, tidak menggunakan besaran Rp 1 juta dan dinaikkan untuk pembayaran perbulannya.
“Masyarakat yang berasal dari pihak Manyan Karyawan sebagian meminta untuk dinaikkan besaran dari jumlah yang ditawarkan perbulannya dan kemudian senagian mantan karyawan pun menolak,” jelasnya.
Hingga mediasi berakhir terdapat kesepakatan untuk dilakukannya mediasi kembali. Akan tetapi, manajemen berjanji membawa aspiraai ke Head Office (HO) di Jakarta.
Hal itu dikarenakan, manajemen PT KN tidak dapst langsung memutuskan secara sepihak tanpa seiszin dari pimpinan yang berada di HO. Akhirnya, para mantan karyawan meminta untuk adanya penjadwalan mediasi kembali.
“Kemungkinan akan ada mediasi lanjutan, untuk waktunya pihak PT KN belum meminta. Sehingga, harapannya permasalahan ini dapat segera selesaikan,” tutupnya.(*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto