TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Beberapa daerah di Indonesia menerapkan aturan terkait larangan untuk siswa SMP dan SMA membawa kendaraan di Sekolah. Kabar terbaru Kota Samarinda, Kalimantan Timur melakukan hal serupa.
Menanggapi kebijakan tersebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Andi Marewangeng mengatakan jika Hal itu tentunya bukan tidak mungkin diterapkan di Kabupaten Berau.
Dirinya mengatakan bahwa untuk di Kabupaten Berau belum menerapkan aturan tersebut. Namun saat ini, pihaknya terus melakukan kajian terhadap kemungkinan kebijakan tersebut untuk diterapkan di Kabupaten Berau.
“Untuk di Kabupaten Berau, belum menerapkan, baru sebatas draf dan pengkajian rekayasa Lalu Lintas sebagai pendahuluan sebelumnya,” ucapnya kepada Portal Berau pada Senin (13/1/25).
Ia menyebut kebijakan tersebut nantinya akan dilihat apakah dapat diterapkan di Kabupaten Berau atau tidak. Hal itu tentunya dilakukan dengan kajian yang cukup mendalam.
“Dalam proses dikaji apakah nanti layak atau tidak untuk semua program ke depan yang semestinya dilakukan sesuai perkembangan angkutan moda transfortasi massal sebagaimana amanat UU LLAJ 22/2009,” jelasnya.
Pihaknya pun akan melakukan koordinasi setelah draf dan kajian telah dilakukan. Setelah itu, barulah diterapkan ketika memang layak untuk di Kabupaten Berau.
“Ini akan segera kita koordinasi kan dan informasi kan terkait perkembangannya,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto