TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kisruh permasalahan Surat Keputusan (SK) nomor 705 terkait penyesuaian tarif Perumdam Batiwakkal Berau yang diduga palsu terus ramai dimasyarakat. Bahkan banyak masyarakat di sosial media yang menyebarkan informasi bahwa ini adalah ulah dari Direktur Perumdam Batiwakkal Berau, Saipul Rahman.
Saat dikonfirmasi, Direktur Perumdam Batiwakkal Berau, Saipul Rahman menyangkal akan hal tersebut. Ia mengaku tidak pernah melihat SK nomro 705 tersebut. Ia hanya melihat SK nomor 713 melalui media sosial whatsapp yang dikirimkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Batiwakkal Berau.
“Saya baru melihat SK yang resmi ditandatangani secara resmi oleh Bupati Berau yakni SK 713 yang dikirimkan oleh Dewas,” ucapnya pada Selasa (7/1/25).
Diakuinya, tidak pernah melihat SK nomor 705 langsung secara fisik dan hanya melihat SK ini tersebar di media sosial.
Saipul menjelaskan, SK yang menjadi dasar kenaikan tarif tersebut telah dilihatnya melalui Dewas. Dewas menunjukkan SK bernomor 713 melalui pesan WhatsApp, tetapi ditegaskannya bahwa SK yang ditunjukkan tersebut bukanlah SK yang diduga palsu bernomor 705.
“Karena yang menyampaikan adalah bupati dan bahkan disebut sudah ditandatangani, ditambah Dewas juga mengonfirmasi keberadaan SK tersebut, serta bentuknya sudah saya lihat melalui foto, maka saya mempercayainya,” kata Saipul.
Menurut Saipul, sesuai alur kerja yang berlaku, ia seharusnya menerima SK itu dari Bagian Hukum melalui Dewas. “Sebenarnya saya bisa meminta langsung, tetapi berdasarkan struktur kerja, prosedurnya memang seperti itu, dari Bagian Hukum lalu ke Dewas,” jelasnya.
Saipul menyadari bahwa akibat dugaan adanya tanda tangan palsu, dirinya dijadikan kambing hitam. Banyak netizen di media sosial menuding bahwa Direktur Perumda harus bertanggung jawab.
“Tuduhan itu sudah mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik, dan hal tersebut bisa dilaporkan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Berau, Sofyan Widodo mengakui, SK 705 tersebut jelas bukan produk hukum yang dikeluarkan oleh pihaknya.
“SK itu bukan produk kami, kami pun gak sembarang ngetik kami punya standar dari kementerian,” ujarnya pada Selasa (7/1/25).
Ketika ditanya kebenaran SK nomor 705 ini ditunjukkan untuk registrasi SK tentang apa. Sofyan Widodo menjawab bahwa untuk SK dengan nomor 705 memang tidak ada. Baik untuk sk Perumdam ataupun tentang hal lain.
“Memang tidak ada di daftar registrasi itu memang lewat, tidak ada. Gak tiap hari SK itu dinomori. Mungkin tanggal ini baru keluar SK nya baru diregistrasi baru didaftarkan. Kalau diregitrasi memang tidak ada kemarin,” jelasnya.
Ia menyebut, kejadian ini bia saja terjadi, karena menurutnya pihaknya memiliki banyak pekerjaan lain. Jadi, bisa saja terjadi untuk SK 705 tersebut kosong dalam registrasi bagian hukum.
“Bisa jadi, produk hukum ini kan banyak, yang dinomori juga banyak jadi bukan khusus tarif itu aja. SK 705 tidak ada untuk yang lain, Itu kan nomor surat atau SK aja kan,” bebernya.
“Bisa saja meloncat ke 706 tidak harus berurutan. Yang jelas SK yang diakui ialah nomor 713,” tutupnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto