• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Dua Akademisi Kaltim Soroti Penyesuaian Tarif Perumdam Batiwakkal Berau

admin by admin
6 Januari 2025
in Berau, DPRD Berau, Hukum, Pembangunan, Pemerintahan, Pemkab Berau, Sosial
0
Dua Akademisi Kaltim Soroti Penyesuaian Tarif Perumdam Batiwakkal Berau

Akademisi Hukum Tata Negara UINSI Samarinda, Suwardi Sagama (kiri) dan Akademisi Ekonomi UNMUL Samarinda, Purwadi (kanan) (Muhammad Izzatullah)

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Terus hangat diperbincangkan terkait penyesuaian tarif yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal Berau. Hal ini pun ditanggapi oleh Akademisi Hukum Tata Negara UINSI Samarinda dan Akademisi Ekonomi Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda. 

Menurut Akademisi Hukum Tata Negara UINSI Samarinda, Suwardi Sagama bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini harus memberikan manfaat pada masyarakat. Jika, kebijakan tersebut tidak memberikan manfaat, maka perlu ditinjau kembali kebijakan yang dikeluarkan. Hal ini pun berlaku sama dengan Perumdam Batiwakkal Berau yang merupakan milik daerah. 

“Pengambil kebijakan harus melihat secara komprehensif, apakah sudah dilakukan identifikasi masalah, misalnya apakah sudah berdasarkan kebutuhan langsung dari masyarakat atau tidak jika sudah bagaimana problem solving yang dibuat,” ujarnya kepada Portal Berau pada Senin (6/1/25). 

Dirinya menuturkan, agar pemangku kebijakan hanya benar secara identifikasi akan tetapi, penyelesaian masalahanya kurang tepat. Hal itu akan lebih berbahaya ketika identifikasi keliru maka menurutnya secara otomatis penyelesaian masalah pun akan keliru. 

“Apabila sudah tepat identifikasi dan penyelesaian masalahnya, sosialisasi juga harus tepat agar kebijakan tidak menimbulkan masalah baru,” tuturnya. 

Akademisi yang juga merupakan Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi dan Masyarakat ini menambahkan, pembuat kebijakan sebelum menerapkan kebijakan harus mempunyai hitungan dengan tepat. Semisal setelah keluarnya kebijakan perlu adanya waktu sosialisasi terhadap kebijakan tersebut.

“Kebijakan yang sudah diputuskan dapat disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan sebagian maupun secara penuh. Semisal, disosialisasikan terlebih dahulu atau diterapkan setelah 3 bulan dari kebijakan di tetapkan. Sehingga, masyarakat yang mendapatkan dampak juga melakukan penyesuaian-penyesuaian,” bebernya. 

Suwardi Sagama pun menjelaskan bahwa kebijakan yang lahi namun tidak memberikan manfaat atau merugikan masyarakat atau bahkan sosialisasi yang maksimal tentu akan menjadi keraguan bagi masyarakat. Sementara, sebagai perusahaan daerah seharusnya membangun kepercayaan pada masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Agar hubungan baik bisa terjadi untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Ditambahakannya, kebijakan yang keliru juga dapat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan berjalan tidak baik. 

“Kebijakan akan digugat oleh masyarakat atau kelompok masyarakat yang menjadi penanda dalam proses penerbitan kebijakan dianggap tidak sesuai prosedur,” kuncinya. 

Terpisah, Akademisi Ekonomi UNMUL Samarinda, Purwadi mengatakan, cukup kaget dengan adanya penyesuaian yang menurutnya cukup terlambat untuk dilakukan. Hal itu dikarenakan Perumdam Batiwakkal Berau seharusnya telah melakukan penyesuaian dari tahun-tahun sebelumnya secara bertahap.

“Saya agak heran juga review terhadap tarif air oleh Perumdam Batiwakkal Berau cukup jauh untuk jeda tahunnya. Seolah-olah, pemangku kebijakan Perusahaan Daerah (Perusda) tersebut baru tersadarkan bahwa penyesuaian harus segera dilakukan, karena penyesuaian dilakukan dengan jarak tahun yang cukup lama,” ungkapnya melalui telepon WhatsApp pada Senin (6/1/25). 

Dikatakannya, akibat penyesuaian yang dinilai lambat. Maka menimbulkan pengumpulan menjadi satu akumulasi yang lumayan besar. Menurutnya ini perilaku yang hampir di seluruh Perumdam terjadi rata-rata manajemennya pun demikian. 

“Seharusnya sebelum mengambil kebijakan hal ini dapat dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan DPRD Kabupaten Berau selaku pengawasan Perusda,” katanya.

Purwadi menambahkan, hal lain yang menjadi permasalahan ialah Perumdam kerap kali ingin menaikkan tarif. Akan tetapi, secara pelayanan sering kali tifaj maksimal, ini tentunya akan menjadi permasalahan di masyarakat.

“Penyesuaian dilakukan namun pelayanan masih kurang, seperti air sering mati, air kotor yang disalurkan, atau penyambungan yang masih belum maksimal dan tidak semua orang bisa mendapatkan sambungan,” tuturnya. 

Menurut Purwadi dengan adanya kejadian ini  seharusnya pengawasan DPRD Berau dilakukan agar dapat memperhatikan pelayanan publik bagi Perumdam Batiwakkal Berau. 

“Maka dari itu, seluruh Perumdam terkhusus di Kabupaten Berau seharusnya bersedia ketika diadakan evaluasi,” tambahnya. 

Sehingga sangat salah ketika dikatakan bahwa Perumdam Batiwakkal Berau tidak dapat dievaluasi oleh DPRD Berau. Hal itu karena Perusda yang bergerak di bidang air bersih ini hadir karena menggunakan uang yang berasal dari rakyat.

Jadi, ketika evaluasi dilakukan dan Perusda memerlukan adanya penambahan modal dalam bentuk subsidi dapat dimohonkan kepada Pemkab Berau. Tinggal bagaimana pertanggung jawaban yang dilakukan kepada Pemerintah terkait pendapatan daerahnya. 

Hal tersebut dapat dilakukan karena Perumdam Batiwakkal Berau selaku salah satu Perusda boleh ketika ingin adanya penyertaan modal. Dengan, membawa dokumen yang diperlukan. 

“Jangan sampai Perumdam ingin memberikan sambungan baru, namun dibebankan terlebih dahulu ke konsumen, bukan begitu caranya, Perusda pun dibentuk dengan APBD,” jelas Purwadi. 

Menurutnya, keperluan yang dibutuhkan tidak begitu besar. Dengan APBD Berau yang hampir menyentuh angka enam triliun. Tentunya, bukan tidak mungkin subsidi tersebut dapat dilakukan. 

“Ketika saya melihat PPT Perumdam Batiwakkal Berau, mereka kan hanya memerlukan 3,5 M untuk penyambungan sekitar 600, sehingga menurut saya seharusnya dapat disubsidi melalui APBD Berau yang cukup besar,” bebernya.  

Akademisi yang pernah mendampingi pansus evaluasi perusahaan daerah (Perusda) di Kaltim ini menyoroti langkah yang diambil oleh Perumdam Batiwakkal yang seharusnya memohonkan subsidi telebih dahulu kepada Pemkab Berau terlebih berdasarkan kebutuhannya, kemudian setelah permasalahan selesai barulah ada penyesuaian tarif untuk masyarakat. Akan tetapi, saat ini kondisi tersebut pun terbalik. 

“Menjadi perhatian kebijakan ini terbalik, karena kebutuhan terlebih dahulu dibebankan terlebih dahulu ke masyarakat, tentu ini pola pikir yang keliru,” ucapnya. 

Perlu diingat bahwa Perumdam memiliki dua tanggung jawab yakni public service dan publik sosial. Tolak ukur dari kesuksesan suatu Perusda bukan hanya dilihat dari keuntungan tapi bagaimana masyarakat memperoleh kesejahteraan dengan hadirnya Perumdam Batiwakkal ini. 

“Ketika masyarakat sejahtera terkait dengan air bersih,  maka domino masyarakat dapat membuka usaha loundry, rumah makan, dan usaha-usaha lain dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat,” paparnya. 

Hal ini tentu berbanding terbalik dengan kondisi penyesuaian tarif yang cukup menimbulkan gejolak di masyarakat. Dikarenakan, pertumbuhan ekonomi menjadi tidak stabil. Saat ini masyarakat tengah menghadapi situasi ekonomi dimana harga-harga barang naik karena efek domino dari PPN 12 % yang dampaknya pula terhadap kebutuhan dasar publik.

“Kebijakan ini pun tentu akan ber dampak pada UMKM, bahkan UMKM harus bertahan agar dapat berdagang dengan harga yang sama akan tetapi, ukuran atau size produk mereka dapat kurangi,” tutupnya. 

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perumdam Batiwakkal Berau, Saipul Rahman mengatakan bahwa terkait polemik penyesuaian tarif ini telah disampaikan pihaknya ke ruang publik. Kemudian, pada saat sosialisasi pun perwakilan Rukun Tetangga (RT) yang hadir menerima. 

“Jadi jika terjadi keluhan maka silahkan datang ke Perumdam Batiwakkal Berau secara langsung,maka akan kita tangani satu persatu apanyanh menjadi keluhannya,” ucapnya. 

Saipul Rahman mengungkapkan, jikalau ada masyarakat yang keberatan pun penyelesaian tidak akan dapat disamakan, karena permasalahannya berbeda-beda. 

“Permasalannya beragam jadi penyelesaian tidak bisa disamaratakan, mungkin ada kesalahan kami dalam pencatatan atau kesalahan pelanggan yang nunggak berbulan-bulan namun mengira tagihan tersebut hanya untuk satu bulan, jadi masalahnya macam-macam,” bebernya. 

Diklaimnya bahwa pelanggan-pelanggan yang melaporkan keberatan kepada pihak Perumdam Batiwakkal Berau berkisar 150 pelanggan berdasarkan pencatatan pihaknya. 

Menurut data yang dihimpun Perumdam Batiwakkal Berau ada kurang lebih sekitar 3.170 pelanggan yang mengalami lonjakan akibat adanya penyesuaian tarif dari pihak Perumdam Batiwakkal Berau. Kemudian terdapat 5.373 yang mengalami penurunan tarif. 

“Data yang kami himpun ini hanya sekitar 9 persen yang mengalami lonjakan dan 15 persen yang mengalami penurunan dari total pelanggan Perumdam artinya ada 76 persen pelanggan yang tidak mengalami penurunan maupun peningkatan tarif, jadi sebenarnya banyak yang diuntungkan dari penyesuaian ini,” katanya. 

Perumdam Batiwakkal Berau setelah melakukan analisa terjadi peningkatan terkait peningkatan terhadap pelanggan yang membayar tarif air pada 3 hari terakhir pada Januari 2025 ini. 

“Biasanya pada bulan-bulan sebelumnya yang membayar hanya 2000an pelanggan, akan tetapi terjadi peningkatan pada bulan ini, karena ada sekitar 5.530 pelanggan dari penilaian yang kami lakukan,” ujarnya. 

Sehingga, Saipul menjelaskan dengan penyesuaian tarif ini masyarakat dapat melakukan penghematan terhadap penggunaan air. Agar masyarakat tidak boros dalam penggunaan air dikarenakan adanya penyesuaian tarif. Kemudian, penyesuaian ini  pun dianggap lebih berkeadilan. 

“Tentu akan ada insentif bagi yang dapat menghemat air, dengan bayaran yang lebih murah,” beber Saipul. 

Kemudian, tujuan lain dari penyesuaian ini agar dapat meningkatkan angka pemasangan sambungan baru untuk air bersih. Agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak ingin menyambungkan atau melakukan sambungan baru. 

Selanjutnya, hal ini pun dilakukan untuk menghindari adanya sanksi terhadap Perusda yang mengalami kerugian dalam laporan keuangan akhir tahun 2024 kemarin. Hal ini perlu dilakukan agar sanksi tersebut tidak diberikan, karena hingga menjelang akhir tahum menurut data pihaknya target sambungan baru tidak tercapai. 

Adapun terkait keringanan terhadap masyarakat yang memiliki keluhan, Saipul  menjelaskan ketika permasalahan laporan keuangan tahun 2024 dapat dilalui. Maka, pihaknya akan memberikan waktu terhadap masyarakat yang memiliki keluhan terhadap lonjakan terhadap tarif mereka. 

“Ketika laporan keuangan ini selesai, bisa saja masyarakat yang memiliki lonjakan tarif dapat melaporkan ke kami dan mereka dapat membayar secara berangsur-angsur atau membayar di bulan-bulan selanjutnya, sesuai dengan kapan kemampuan dari masyarakat tersebut,” tegasnya. 

Kemudian, terkait subsidi Pemerintah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya ini harus beriringan ketika tarif yang dimiliki Kabupaten Berau telah tinggi. Sementara, Berau berada di bawa rata-rata nasional. 

“Subsidi dapat digunakan ketika memang tarif di Kabupaten Berau di atas rata-rata nasional yakni sekitar 5.000an perkubik dan jangan sampai kita mensubsidi pelanggan yang pemakaian air di atas rata-rata,” sebutnya. 

“Jadi subsidi ini memang seharusnya diberikan terhadap pelanggan yang kurang mampu dan pemakaian di bawah rata-rata,” kuncinya. (*/) 

Penulis : Muhammad Izzatullah

Editor : Dedy Warseto

Tags: Anggota DPRD BerauBerauDPRD BerauPemkab Berau
Previous Post

Sosialisasi Perda, Makmur HAPK Dorong Pariwisata Berau Jadi Sumber PAD Utama

Next Post

Bantah Tanda Tangani SK, Bupati Tunda Penyesuaian Tarif Perumdam Batiwakkal

admin

admin

Next Post
Bantah Tanda Tangani SK, Bupati Tunda Penyesuaian Tarif Perumdam Batiwakkal

Bantah Tanda Tangani SK, Bupati Tunda Penyesuaian Tarif Perumdam Batiwakkal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Berau Tekankan Pengembangan Pariwisata dan Pelestarian Hutan Sebagai Arah Baru Pembangunan

Bupati Berau Tekankan Pengembangan Pariwisata dan Pelestarian Hutan Sebagai Arah Baru Pembangunan

by admin
1 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan fokus pembangunan daerah kini beralih ke sektor pariwisata sebagai langkah strategis...

Jadi Kampung Budaya, Kakam Bena Baru Harap Pemkab Berau Prioritaskan Infrastruktur Pariwisata

Jadi Kampung Budaya, Kakam Bena Baru Harap Pemkab Berau Prioritaskan Infrastruktur Pariwisata

by admin
1 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Setelah resmi ditetapkan sebagai Kampung Budaya, Kampung Bena Baru di Kecamatan Sambaliung kini tengah bersiap untuk mengembangkan...

Polres Berau Gagalkan Peredaran 44,36 Gram Sabu, Dua Pelaku Dibekuk di Karang Ambun

Polres Berau Gagalkan Peredaran 44,36 Gram Sabu, Dua Pelaku Dibekuk di Karang Ambun

by admin
1 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengukir prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran...

Subroto Desak Disbudpar Lebih Serius Garap Wisata, Anggaran Rp 2 Miliar Diusulkan

Subroto Desak Disbudpar Lebih Serius Garap Wisata, Anggaran Rp 2 Miliar Diusulkan

by admin
31 Mei 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mendorong Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau untuk meningkatkan keseriusan dalam...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In