TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Syarifatul Syadiah, menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin memprihatinkan.
Hal ini disampaikannya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Narkotika yang dilaksanakan di Jalan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu 4 Januari 2025 ini.
Selain Syarifah, kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber yakni Taufiqudin Noor dan Moh Maulana Alfajri untuk menjelaskan terkait peredaran gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika.
Menurut Syarifatul, perda ini menjadi wujud keprihatinan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap bahaya narkoba yang telah menyerang berbagai lapisan masyarakat, terutama generasi muda.
“Peredaran narkoba sudah sangat memprihatinkan. Korbannya mulai dari anak-anak hingga dewasa. Dengan perda ini, kami harap masyarakat lebih sadar akan bahayanya, khususnya generasi muda yang menjadi sasaran utama,” ujar Syarifatul, yang akrab disapa Sari.
Ia juga menyoroti fakta bahwa mayoritas penghuni lembaga pemasyarakatan adalah pengguna dan pengedar narkoba, menandakan masalah ini telah mencapai tahap darurat.
“Indonesia harus bersih dari narkoba. Sebagai jalur strategis di Asia Tenggara, negara kita menjadi target peredaran narkoba dengan harga fantastis dibandingkan negara penghasilnya,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, pencegahan narkoba tidak bisa hanya dibebankan pada kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN). Semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, DPRD, hingga komunitas lokal, harus terlibat aktif.
“Kami juga menggandeng komunitas seperti Ikatan Motor Indonesia (IMI) untuk menyosialisasikan bahaya narkoba kepada rekan-rekan mereka. Anak muda perlu diarahkan ke kegiatan positif agar menjauhi narkoba,” ujarnya.
Syarifatul menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga membawa kerugian besar secara sosial dan ekonomi. Banyak korban kehilangan harta, kesehatan, hingga nyawa akibat narkoba.
“Tugas kita bersama adalah mengedukasi masyarakat sejak dini. Bukan hanya dengan penindakan hukum, tetapi melalui sosialisasi dan pencegahan. Dengan cara ini, kita dapat menciptakan masyarakat yang hidup lebih sehat tanpa narkoba,” tegasnya.
Ia berharap Perda Nomor 4 Tahun 2022 dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam pemberantasan narkoba di Kaltim, khususnya di Berau.
“Kami ingin perda ini mendorong kesadaran masyarakat menjauhi narkoba demi generasi yang bersih, sehat, dan berkualitas. Bersama-sama, kita lindungi masa depan bangsa dari ancaman narkoba,” tutupnya.
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim