TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) Pilkada Berau tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) bupati, Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah tergistrasi dengan diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konsititusi (BRPK) sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut.
Menanggapi hal ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran, KPU Berau, Samuel. B Sattu yang menyatakan bahwa memang terkait dengan BRPK sudah kkeluar
Akan tetapi, menurut Samuel B.Sattu sampai saat ini KPU Berau belum menerima jadwal persidangan gugatan dari MK tersebut.
“Iya memang untuk BRPK sudah keluar, tetapi untuk jadwal sidangnya kami belum menerima,” ujarnya kepada PortalBerau saat dikonformasi Jumat (3/1).
Dirinya pun menjelaskan bahwa untuk saat ini dirinya bersama tim masih mengumpukan seluruh bukti-bukti yang diperlukan. Pasalnya, didalam persidangan nantinya akan ada beberapa permohonan yang memang harus dilengkapi dengan bukti-bukti.
“Seperti berkas-berkas itu semua masih kami persiapkan sebelum jadwal persidangan ditetapkan,” jelasnyal.
Seperti contoh jika pemohon mempermasalahan terkait dengan kehadiran maka KPU Berau mempersiapkan berkas daftar hadir atau absen.
“Jadi alat bukti juga sedang kita siapkan terkait dengan apapun nanti yang akan dipersoalkan dari pemohon,” bebernya.
Jika bicara mengenai Pungutan Suara Ulang (PSU), menurut Samuel tentunya dari pihak pemohon pun harus menyertakan beberapa bukti atau dalil yang memperkuat argumennya. Sehingga, jika semua dikabulkan dalam persidangan maka dari KPU Berau pun akan menunjukan berkas atau bukti-bukti.
“Intinya semua berkas saat ini sedang kami siapkan, meski kami belum tahu kapan jadwal persidangan akan dilakukan. Karena jadwal untuk gugatan tersebut belum kami terima,” kuncinya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada, menyatakan pihaknya sedang menyusun keterangan yang akan disampaikan di sidang MK.
“Hingga saat ini, sejak adanya permohonan PHP, kami sedang mempersiapkan keterangan. Bawaslu akan menjadi salah satu pihak yang memberikan keterangan saat persidangan,” ujar Natalis pada Kamis (26/12/2024).
Natalis menjelaskan, terdapat dua pokok permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) dalam sengketa ini, yaitu terkait mutasi dan dugaan pelanggaran yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Ada dua pokok permohonan, yakni terkait mutasi dan PSU di beberapa TPS yang menurut mereka diduga terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Bawaslu Berau terus mempersiapkan diri sembari menunggu jadwal persidangan yang dijadwalkan MK hingga Maret 2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan diperkirakan akan dimulai pada Januari 2025. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto