PORTALBERAU – Pemerintah resmi membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.
PPN 12% hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kepentingan rakyat, khususnya daya beli masyarakat dan pemerataan ekonomi.
“Setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat, melindungi daya beli, serta mendorong pemerataan ekonomi,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan kenaikan harga barang dan jasa di tahun 2025, karena tarif PPN untuk barang umum tetap pada 11%.
“Komitmen kami adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak dan bekerja untuk kesejahteraan mereka,” lanjut Prabowo.
Barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah supermewah dengan nilai di atas kategori menengah.
“Barang-barang ini adalah konsumsi masyarakat papan atas, sehingga wajar dikenakan tarif lebih tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok tetap diberi fasilitas pembebasan PPN sebesar 0%, sesuai kebijakan yang berlaku sejak 2021.
“Barang kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, gula, dan bahan pokok lain tetap bebas PPN, dan ini tidak berubah,” kata Prabowo.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam memberikan stimulus ekonomi.
Tahun ini, nilai stimulus yang diberikan mencapai Rp38,6 triliun untuk menjaga stabilitas ekonomi dan membantu masyarakat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan ekonomi rakyat kecil, sekaligus memastikan bahwa kelompok yang lebih mampu berkontribusi lebih besar melalui pajak barang mewah. (*)