TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana, mengungkapkan sejumlah kendala dalam pengelolaan tenaga kebersihan dan penanganan sampah di kawasan wisata seperti Pulau Derawan dan Maratua.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan skema outsourcing sebagai solusi jangka panjang.
“Ada peraturan baru yang mengatur bahwa tenaga kerja kontrak di bawah dua tahun tidak bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ini menjadi kendala, terutama di daerah seperti Maratua dan Derawan, karena tenaga kontraknya masih baru,” ungkap Mustakim, Jumat (3/1/25).
Ia menjelaskan bahwa aturan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 10 Desember 2024 melarang pengangkatan tenaga honorer, bahkan disertai ancaman pidana.
Oleh karena itu, DLHK akan menerapkan sistem outsourcing, meski pelaksanaannya masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Daerah.
“Untuk saat ini, petugas kebersihan sangat dibutuhkan di daerah wisata. Namun, aturan ini memaksa kami mencari solusi lain. Ke depannya, semua tenaga kebersihan akan dialihkan ke skema outsourcing,” ujarnya.
Terkait pengelolaan sampah di Pulau Derawan, Mustakim menyebutkan bahwa pihaknya menggunakan dua kapal pengangkut sampah, yakni milik DLHK dan milik kampung, yang beroperasi secara bergantian setiap dua hari sekali. Namun, terdapat kendala teknis yang membuat pengangkutan sampah tidak selalu lancar.
“Kami juga berencana bekerja sama dengan NGO yang bergerak di bidang penanggulangan sampah. Nantinya, sampah di Pulau Derawan akan dikelola di sana dengan menggunakan alat ramah lingkungan,” jelasnya.
Sedangkan untuk Pulau Maratua, DLHK bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah merencanakan pembangunan tempat pengolahan sampah (TPS) pada tahun 2025. Lahan telah tersedia, dan proses penetapan lokasi sedang berlangsung.
“DPUPR yang akan membangun infrastruktur TPS, sedangkan DLHK bertugas mengelola dan menjalankan operasionalnya,” ucapnya.
Sementara itu, di Pulau Derawan, pembangunan dua TPS masih terkendala lahan. Namun, pihak ketiga atau NGO telah menunjukkan kesiapannya untuk membangun fasilitas tersebut dengan menggunakan skema yang berbeda dari pemerintah.
Dengan rencana ini, DLHK optimistis kebersihan di kawasan wisata dapat ditingkatkan, meski tantangan teknis dan regulasi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
“Kami berharap konsep penyelesaian sampah di pulau bisa diterapkan, yaitu sampah dikelola di lokasi tanpa harus dibawa keluar. Ini berlaku untuk Derawan maupun Maratua,” kuncinya. (*/)
Penulis : Wahyudi Editor : Dedy Warseto