TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga di Berau dipastikan tidak layak untuk pembangunan green house setelah dilakukan relokasi di masa mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana.
Menurut Mustakim, lokasi TPA Bujangga masih mengandung gas metan yang berbahaya, sehingga tidak memungkinkan untuk pengembangan green house di area tersebut.
“Menurut informasi yang saya peroleh, kemungkinan besar program green house akan dipindahkan ke lahan Korpri,” ujar Mustakim pada Senin (2/1/25).
Ia juga menegaskan bahwa TPA Bujangga tidak dapat dilakukan pembenahan apapun setelah penutupan. Sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), area tersebut akan dimanfaatkan dengan cara yang ditentukan melalui kajian khusus setelah penutupan dilakukan.
“TPA ini tidak bisa langsung dimanfaatkan. Mau dijadikan apa nanti, semuanya harus melalui kajian khusus. Penutupan TPA Bujangga akan dianggarkan oleh Pemkab Berau pada tahun 2026,” jelasnya.
Keputusan ini diambil untuk memastikan pengelolaan limbah di Berau tetap berjalan optimal, sekaligus menghindari risiko dari kandungan gas berbahaya di TPA Bujangga. Pemerintah Kabupaten Berau berkomitmen untuk terus mengembangkan solusi lingkungan yang aman dan berkelanjutan
Saat ini, DLHK Berau masih menunggu proses serah terima TPA baru dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau. Relokasi TPA ke lokasi baru diharapkan dapat segera dilakukan setelah serah terima selesai.
“DLHK akan bertugas sebagai operator TPA, sedangkan penyediaan infrastruktur menjadi bagian dari DPUPR,” kuncinya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim