PORTALBERAU – Polda Sulawesi Selatan menetapkan sebanyak 17 orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono mengatakan dari 17 tersangka, dua di antaranya adalah pegawai Bank BUMN, beberapa pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, termasuk Kepala Perpustakaan.
“Mereka transaksi jual beli uang palsu. Dia menggunakan, dia juga menjual dan sekalian juga membeli. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi statusnya saja di situ,” kata Yudhiawan saat konferensi pers, Kamis, 19 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.
Para tersangka dikenakan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
Polisi Tangkap 8 Tersangka Pencetak Uang Palsu di Bekasi
Untuk barang bukti yang diamankan di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Gowa, yakni satu uni mesin cetak besar GM-247IIMP-25 offset printing machine, 738 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 belum dipotong.
397 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 emisi 2016 belum terpotong.
Selanjutnya, mata uang rupiah Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak delapan lembar total Rp800 ribu sudah terpotong.
199 lembar kertas gagal produksi karena rusak. sebanyak 460 lembar kertas gagal produksi karena kosong.
Sebanyak 957 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu gagal produksi.
Polisi Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu saat Lebaran
Sebanyak 6.139 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu yang gagal produksi.
Mata uang rupiah Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 19 lembar senilai Rp1,9 juta gagal produksi serta peralatan pendukung produksi pencetakan uang palsu tersebut.
Modus Peredaran Uang Palsu
Kejahatan uang palsu terus berkembang seiring dengan teknologi dan kreativitas para penjahat.
Berbagai modus operandi digunakan untuk membuat, menyebarkan, dan menggunakan uang palsu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
Lantas, apa saja modus yang sering digunakan dalam kejahatan uang palsu?
Dilansir dari Antara, pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu menggunakan beragam modus operandi untuk melancarkan aksinya.
Sebagai gambaran umum bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku sangat beragam.
- Mengedarkan uang palsu di pasar-pasar tradisional atau gerai
Beberapa modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni para pelaku mengedarkan uang palsu di pasar-pasar tradisional atau di beberapa gerai belanja yang masih minim alat pendeteksi uang palsu.
Sementara itu, para pedagang di pasar tradisional, warung ataupun toko-toko tersebut cenderung tak mengetahui perbedaan antara uang asli dengan uang palsu, diperparah lagi dengan ketajaman penglihatan yang kurang.
- Menukar uang dan transaksi beli barang
Modus lain yang sering dilakukan oleh para pelaku pengedar uang palsu, yaitu menukarkan uang atau bertransaksi membeli sesuatu di toko atau di warung. Kebanyakan uang yang sering dipalsukan adalah pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Dalam modus ini, para pelaku biasanya berpura-pura menukarkan uang Rp100 ribu dalam pecahan Rp50 ribuan.
Selain itu, agar korban tak menyadari, para pelaku juga berpura-pura membeli suatu barang dengan uang palsu tersebut, sehingga mereka memperoleh uang asli dari kembaliannya.
- Iming-iming penggandaan uang
Modus kejahatan uang palsu selanjutnya, yaitu berupa penggandaan uang di mana pelaku akan mengiming-iming bahwa ia mampu menggandakan uang. Namun ternyata uang yang diberikan adalah uang palsu, baik berupa rupiah maupun mata uang asing.
- Merekrut orang lain
Selain itu, untuk mengedarkan uang palsu, para pembuat uang palsu tidak selalu mengedarkannya sendiri, tetapi merekrut orang lain dengan sejumlah imbalan tertentu.
Adanya imbalan ini tentunya bisa jadi jumlah imbalan yang ditawarkan begitu menggiurkan atau bisa pula karena terdesak kebutuhan atau himpitan ekonomi. (*)