TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) memberikan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah.
SKB ini melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan diskresi berupa pembebasan biaya Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) serta penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
Namun, hingga saat ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau belum menerima surat resmi terkait implementasi SKB tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengembangan Pemukiman Penataan Bangunan Jasa Konstruksi (P3BJK) DPUPR Berau, Junaidi, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu turunan resmi kebijakan itu.
“Pemberlakuannya pasti menyeluruh di semua daerah. Kami masih menunggu surat resmi SKB-nya,” ujar Junaidi.
Sementara itu, kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD Berau, Agus Uriansyah. Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk membantu masyarakat, terutama MBR, agar bisa memiliki rumah.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Ini akan sangat membantu masyarakat, terutama MBR, yang ingin membangun rumah,” katanya.
Agus menambahkan bahwa selain tingginya harga material dan tanah, berbagai persyaratan administrasi seringkali memberatkan masyarakat. Dengan adanya pembebasan biaya retribusi dan BPHTB, beban tersebut diharapkan bisa berkurang.
“Banyak masyarakat kita yang belum memiliki rumah. Dengan kemudahan ini, kami harap mereka bisa segera mewujudkannya,” tambahnya.
Ia juga berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan ini dapat segera mengambil langkah konkret setelah menerima aturan turunannya.
“Kami berharap jika sudah ada turunannya, segera diterapkan agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya secepatnya,” tegas Agus.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan rumah bagi MBR, terutama di tengah tantangan kenaikan harga material dan lahan. Dengan pembebasan biaya pengurusan izin dan BPHTB, masyarakat dapat memiliki rumah dengan biaya yang lebih terjangkau. (*/)
penulis: Wahyudi
editor: Ikbal Nurkarim