TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tentram Rahayu, mendorong pemerintah kampung untuk transparansi terhadap pengelolaan dana kampung ke masyarakat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan di kampungnya.
Dikatakan Tentram, salah satu langkah yang menjadi keharusan ialah pemasangan baliho berisi rincian anggaran dan kegiatan pembangunan.
Selain itu, penggunaan media sosial sebagai sarana informasi juga menjadi cara lainnya.
“Intinya keterbukaan saja. Sisanya pasti akan berjalan lancar nanti,” ungkapnya.
Lanjutnya, mengenai informasi yang kerap muncul di media sosial seperti Facebook dan lainnya tentang keluhan masyarakat di kampungnya itu, kata dia biasa saja dan tidak semua harus ditanggapi.
“Masyarakat bebas menyampaikan aspirasi dan masukan di sosial media. Jika ada temuan yang melanggar hukum barulah lakukan pelaporan sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.
Kendati demikian, berita atau informasi yang berasal dari media sosial tersebut biasanya akan diproses dan dicek terlebih dahulu sebagai pembina di tingkat kecamatan. Tidak semua yang ada di media sosial harus ditanggapi.
“Laporan masyarakat itu ada prosedurnya, jadi tidak semua yang disampaikan di sosial media bisa kami tanggapi,” tegasnya.
Tentram mengakui, jika terjadi dugaan pelanggaran, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Wilayah yang akan turun langsung menangani.
“Tidak semua kita proses. Karena kita tidak mau mengganggu fokus kerjanya kepala kampung,” ucapnya.
Dirinya juga berpesan kepada para kepada kepala kampung untuk melaksanakan tugas sesuai regulasi dan berpedoman pada hasil musyawarah bersama masyarakat.
Semua rencana harus disusun melalui musyawarah di kampung, menentukan prioritas yang benar-benar menjadi kebutuhan.
“Jika ada permasalahan, musyawarah merupakan jalan keluar untuk mencapai mufakat,” kuncinya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim