TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis, menegaskan pentingnya pembangunan Balai Rehabilitasi bagi pecandu narkoba di Kabupaten Berau.
Hal ini dinilai mendesak mengingat kasus penyalahgunaan narkoba terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Tentunya hal ini harus kita koordinasikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait,” ujar Gamalis.
Menurutnya, keberadaan balai rehabilitasi sangat diperlukan karena hingga saat ini Berau belum memiliki fasilitas tersebut.
Selama ini, pengguna narkoba yang membutuhkan rehabilitasi selalu dirujuk ke luar daerah.
Langkah ini juga mendukung aturan baru pemerintah yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyampaikan bahwa pengguna narkotika harus direhabilitasi, bukan dijatuhi hukuman pidana penjara.
“Ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi,” jelas Gamalis.
Ia menegaskan bahwa pengguna narkotika dikategorikan sebagai korban yang memerlukan pembinaan melalui rehabilitasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan yang selama ini membeludak.
“Jumlah warga binaan barangkali akan berkurang drastis. Namun, bukan berarti mereka bebas begitu saja, melainkan harus menjalani proses rehabilitasi,” tegasnya.
Gamalis menambahkan, untuk menyongsong pelaksanaan KUHP baru yang efektif mulai Januari 2026, persiapan pembangunan Balai Rehabilitasi ini harus dilakukan sedini mungkin.
Dengan begitu, Berau dapat memenuhi instruksi pemerintah pusat jika kebijakan tersebut mulai diterapkan.
“Tentunya ini tidak bisa dilakukan secara instan. Perlu koordinasi dan sinergi dari semua pihak agar kebutuhan ini bisa terealisasi. Sudah saatnya Berau memiliki Balai Rehabilitasi,” tutupnya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim