PORTALBERAU – Kelompok Bareng Warga mengantar petisi online yang menuntut Presiden Prabowo Subianto mencabut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen ke istana.
Petisi itu telah ditandatangani sekitar 113 ribu orang.
Risyad Azharai, perwakilan Bareng Warga, mengatakan inisiatif ini dimulai di internet.
Bareng Warga hanya menyampaikan suara masyarakat yang dituangkan ke dalam petisi itu.
“Ini adalah tanda tangan yang dihimpun secara digital melalui petisi online oleh hampir 1113 ribu lebih dan akan terus bertambah, yaitu penolakan untuk PPN 12 persen,” kata Risyad di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta, Kamis (19/12).
Risyad mengatakan kenaikan PPN 12 persen tak tepat saat ini.
Masyarakat sedang kesulitan ekonomi dan penambahan PPN hanya akan memberatkan.
Dia juga mengingatkan kelas menengah sedang melemah.
Sebagian kelas menengah turun status menjadi kelas bawah karena kondisi ekonomi saat ini.
Risyad dan kawan-kawan mendesak Prabowo untuk mencabut kenaikan PPN 12 persen.
Dia juga mengingatkan pemerintah untuk tidak membalut kebijakan itu dengan istilah-istilah menyesatkan.
“Jangan bilang-bilang pakai khusus barang mewah doang. Saya tahu kita sadar itu upaya-upaya buat pembiasan, pengaburan, pengabu-abuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Jangan dipelintir-pelintir. Batalin semuanya untuk PPN 12 persen.”
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan PPN 12 persen berlaku pada 1 Januari 2024.
Hal itu sesuai dengan ketetapan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ucap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12). (*)