TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana bakal menerbitkan menetapkan kebijakan baru yang mengizinkan guru ASN mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.
Kebijakan ini memungkinkan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bertugas tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Kebijakan ini merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi para guru dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus menyetarakan kualitas pendidikan di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan pendistribusian guru yang lebih merata sehingga dapat menjangkau seluruh sekolah di berbagai wilayah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu aturan dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat nanti seperti apa.
Lanjutnya, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikutinya beberapa waktu lalu, ketetapannya akan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Sehingga dirinya belum bisa pastikan, apakah nanti dengan kondisi Berau saat ini, akan diterapkan juga atau tidak.
Ia menyebut, dalam rakor yang diikutinya itu, justru para guru di sekolah swasta, nantinya bisa berstatus sebagai ASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan tetapi, pos penempatannya bakal dikembalikan ke sekolah swasta tempatnya mengajar.
“Tapi kan itu belum ada juknis-nya, jadi sebenarnya kita belum mengetahui kepastiannya, ini ya baru informasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Disdik Berau masih akan menunggu kepastiannya melalui aturan yang memang diterbitkan dari kementerian. Dengan begitu, tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi. Dirinya meminta juga seluruh pihak bisa bersabar menanti keputusan pastinya.
“Kita tunggu saja seperti apa aturannya nanti,” kuncinya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim