TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Rapat Dewan Pengupahan terkait Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Berau baik Perkebunan maupun Pertambangan akhirnya rampung pada Minggu (15/12/2024) siang.
Setelah panjangnya negosiasi dan perdebatan munculnya lah penetapan kenaikan UMSK pada sektor Perkebunan sebesar 1 % dan sektor Pertambangan sebesar 2,55 % dari UMK Berau tahun 2025 yang telah ditetapkan lebih dulu.
Adapun Dewan Pengupahan Berau terhimpun dari pihak Disnakertrans Berau, Apindo, Serikat Buruh, BPS Berau, akdemisi dan Diskoperindag Berau.
Pembahasan ini merupakan lanjutan dari rapat Dewan Pengupahan yang telah dilakukan sejak selama 4 hari lamanya.
Kemudian untuk UMK Berau tahun 2025 yang telah disepakati lebih dulu ialah sebesar Rp 4.081.396,31 dengan kenaikan 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya. Dengan berlandaskan pada Permenaker nomor 16 tahun 2024.
Saat ditemui pasca penetapan tersebut Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari mengatakan, kesepakatan semua sektor akhirnya dapat dicapai, baik UMK maupun UMSK.
Harapannya ke depan dengan penetapan ini akan meningkatkan produktivitas usaha dan kesejahteraan karyawan.
“Semoga setelah ini, hubungan industrial antara buruh dengan pengusaha dapat terus menjalin komunikasi. Serta, untjk pengusaha pun tetap memerhatikan kesejahteraan karyawannya,” ucapnya.
Ia pun mengakui panjangnya pembahasan untuk UMSK di Kabupaten Berau. Namun, menurutnya dengan negosiasi kedua belah pihak yang berkaitan hal tersebut dapat terselesaikan.
“Untuk UMSK luar biasa dinamikanya, sykurnya kedua sektor tersebut telah disepakati,” bebernya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Apindo yang masuk dalam Dewan Pengupahan Berau, Ishaq Sugianto mengungkapkan bahwa pihaknya sangat tenang, karena selesainya pembahasan UMK dan UMSK pertambangan serta perkebunan.
“Syukur telah selesai, walaupun mungkin masih ada beberapa pihak yang belum puas dalam keputusan Dewan Pengupahan,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, hasil inilah yang menurutnya terbaik. Agar, hubungan kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan dapat berjalan lancar dan selalu kondusif di Kabupaten Berau.
“Harapannya ke depan dengan adanya keputusan ini, kedua pihak mampu meningkatkan kualitasnya masing-masing,” harapnya.
“Pesan dari pihak buruh saat rapat pun akan kami jadikan catatan serta akan didiskusikan dengan perusahaan-perusahaan,” sambungnya.
Pihaknya pun tidak membanta bahwa kendala dalam penetapan UMSK 2025 ini diluar kebiasaan, karena pada tahun-tahun sebelumnya Dewan Pengupahan memiliki waktu yang lebih panjang dan mampu bernegosiasi lebih banyak. Sementara tahun ini hanya diberi waktu beberapa hari.
“Beberapa hari kita harus bisa memutuskan. Akhirnya beberapa perbedaan terlihat sekali pada rapat yang digelar,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan Serikat Buruh, Rahmad Abdi dari FKUI Berau mengungkapkan, kesepakatan telah dicapai baik sektor Perkebunan dan sektor Pertambangan.
“Alhamdulillah untuk sektor Perkebunan telah disepakati kenaikan 1 persen dan untuk sektor Pertambangan sebesar 2,55 persen dari UMK Berau yang telah ditetapkan untuk tahun 2025,” ujarnya.
Rahmad Abdi pun menjelaskan, terkait dinamika antara Apindo dan buruh pada pembahasan sektor Pertambangan ialah hal wajar.
Namun, pada akhirnya pihaknya menyepakati usulan dari Apindo setelah berdiskusi panjang, karena tidak ada keputusan ataupun upaya yang dapat menaikkan persentase untuk sektor Pertambangan ini.
“Maka dari itu, dengan berat hati dan dengan senang hati, karena ini untuk keberlanjutan teman-teman pekerja dan pengusaha maka kami menerima kenaikan 2,55 persen pada sektor Pertambangan,” tuturnya.
Sebagai informasi bahwa dengan ditetapkannya UMSK kedua sektor ini. Maka, untuk sektor perkebunan yang naik 1 % Sektor Perkebunan: Naik 1% atau sebesar Rp40.813,96 dari UMK, menjadi Rp4.122.210,27.
Sementara, sektor Pertambangan: Naik 2,55% atau sebesar Rp104.075,61 dari UMK, menjadikan upah sektor ini Rp4.184.471,92. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim