TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor ururt 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW).
Diketahui permohonan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan pada Jum’at (6/12/2024).
Dengan dalil menolak hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau terkait rekapitulasi akhir tentang 12 fakta.
Hal ini tentunya perlu disiapkan pula oleh Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) selaku pihak terkait, ketika permohonan itu diterima dan terjadi persidangan.
Menanggapi hal itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada menyampaikan bahwa Bawaslu Berau telah mengumpulkan beberapa data pengawasan untuk persidangan di MK.
Kalau hal tersebut dapat diterima setelah Pemohon Paslon MP-AW melakukan perbaikan permohonan.
“Kami masih menunggu perbaikan dari pemohon,” ucapnya.
Nataliis mengklaim Bawaslu Berau pun telah menyiapkan kejadian khusus yang menjadi perhatian pihak pemohon. Serta, melakukan permohonan ke MK.
“Yang diajukan kan terkait keputusan KPU yang berkaitan dengan hasil,” ujarnya.
Pihak Bawaslu Berau ketika terjadi persidangan akan terlibat sebagai pihak yang memberikan keterangan terkait proses pengawasan Pilkada Berau tahun 2024.
“Saat ini Bawaslu pun tengah mengumpulkan data-data pengawasan disetiap tingkatan serta mengumpulkan beberapa pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang telah ditangani,” jelasnya.
Kemudian pencegahan Bawaslu Berau yang telah dilakukan, semua dilakukan pemeriksaan ole Bawaslu Berau.
Sebagai bahan pihaknya dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi. Selama sesuai dengan fakta dang permohonan yang dilakukan oleh pemohon.
Menurut Komisioner Bawaslu tersebut, pokok materi yang berkaitan dengan keterangan Bawaslu nanti adalah hal-hal yang saat ini berhubungan dengan data pengawasan pada Pilkada Berau tahun 2024. Itu yang kemudian akan diterangkan Bawaslu Berau kepada MK.
“Semua dalil yang kemudian dilampirkan pemohon dan berhubungan dengan Bawaslu Berau akan kita jawab satu persatu,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim