PORTALBERAU – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 hanya akan diterapkan secara selektif, yaitu untuk barang-barang mewah.
Hal ini disampaikan Presiden setelah melakukan pertemuan dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (6/12/2024).
“PPN itu adalah amanat undang-undang, dan kami akan melaksanakannya sesuai ketentuan. Namun, penerapannya akan selektif dan hanya berlaku untuk barang-barang mewah,” ujar Prabowo, seperti dilansir dari Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa meskipun PPN akan naik, pemerintah akan terus melindungi masyarakat, khususnya kelompok ekonomi rendah.
“Kami tetap berkomitmen untuk melindungi rakyat kecil. Sejak akhir 2023, kami sudah mengurangi pajak untuk mendukung kesejahteraan masyarakat kecil,” tambahnya.
Menurut Prabowo, kenaikan PPN hanya akan berlaku pada barang-barang konsumsi yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan sehari-hari, seperti mobil mewah dan apartemen mewah.
Untuk kebutuhan pokok, sektor pendidikan, kesehatan, perbankan, serta jasa publik lainnya, PPN tetap dipertahankan pada tarif lama, yakni 11 persen.
Pernyataan ini sejalan dengan penjelasan sebelumnya dari Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, yang menyatakan bahwa kebijakan kenaikan PPN tetap akan mengikuti Undang-Undang yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Misbakhun menambahkan bahwa PPN tidak akan dikenakan pada seluruh barang secara seragam, tetapi akan berbeda-beda tergantung pada jenis barangnya.
Barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah, baik domestik maupun impor, akan dikenakan tarif 12 persen, sementara barang-barang kebutuhan dasar akan tetap pada tarif 11 persen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menambahkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan usulan masyarakat dan DPR terkait kebijakan ini.
“Kami mengusulkan agar barang kebutuhan pokok dikenakan pajak yang lebih ringan agar tidak membebani masyarakat,” kata Dasco.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pemerintah dapat menyeimbangkan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat, terutama golongan bawah yang menjadi prioritas utama dalam kebijakan fiskal pemerintah. (*)