PORTALBERAU – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 63 berkas perkara terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 hingga 6 Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 perkara berkaitan dengan pemilihan calon bupati dan wakil bupati, sementara 18 perkara terkait pemilihan calon walikota dan wakil walikota.
Hingga saat ini, belum ada perkara yang diajukan untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur.
Proses pengajuan permohonan sengketa masih terbuka hingga 18 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024.
Dengan demikian, jumlah perkara kemungkinan akan bertambah dalam beberapa hari ke depan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara-perkara ini akan digelar dalam dua tahap, yakni pada 24-31 Desember 2024 dan 9-14 Januari 2025.
Selanjutnya, pemeriksaan persidangan akan dilaksanakan mulai 31 Desember 2024 hingga 30 Januari 2025, dengan agenda mendengar jawaban dari pihak termohon serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Putusan akhir diharapkan dapat dibacakan pada 30-31 Januari 2025 untuk tahap pertama, dan 12-13 Februari 2025 untuk tahap kedua.
Jika ada putusan sela, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan hingga 25 Februari 2025. (*)