TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kasus perjudian masih marak di Kabupaten Berau.
Kali ini Polres Berau melalui jajaran Satreskrim berhasil meringkus seorang pelaku berinisial W (37) saat sedang asyik bermain judi online di kawasan tepian Teratai, Jalan Pulau Derawan pada Minggu (1/12/24) sekira Pukul 23.00 Wita kemarin.
Ditemui di ruangannya, Kepala Satreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, menerangkan bahwa diketahui pelaku yang dibekuk tersebut berstatus bekerja sebagai karyawan swasta dan beralamatkan di Kecamatan Sambaliung.
Saat ini pelaku telah diamankan bersama dengan Barang Bukti (BB) dan tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita tahan di Mapolres Berau untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Diakui AKP Ardian, proses penangkapan didalangi dari adanya laporan warga mengenai maraknya aktivitas judi online di wilayah tersebut.
Menanggapi laporan itu, polisi melakukan patroli dan berhasil menangkap tersangka yang kedapatan sedang bermain judi online.
Saat proses penanganan juga, kata dia, pelaku yang sedang asyik main itu tidak bisa mengelak karena pihaknya menemukan bukti berupa situs judi yang diakses melalui ponselnya, lengkap dengan data transaksi keuangan.
“Ketika pemeriksaan, pelaku berselancar di situs judi online melalui ponsel jenis Infinix 40 beserta nilai transaksi mencapai Rp 10 Juta lebih,” bebernya.
Ia menyebut, tidak hanya menangkap pelaku judi online saja, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera melakukan pemblokiran situs judi online yang digunakan pelaku tersebut.
“Upaya pemblokiran situs judi online itu juga kami lakukan untuk mencegah agar tidak bisa diakses lagi oleh orang lain,” kuncinya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim