TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari mengungkapkan bahwa besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau Tahun 2025 berpotensi naik signifikan jika penetapan kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum Provinsi (UMP) dari pemerintah pusat diberlakukan.
Dikatakan Zulkifli Azhari, sebelumnya telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dengan kenaikan sebanyak 4,25 Persen.
Tahun 2023 sebelumnya sebesar Rp 3.675.887,11 naik untuk Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 3.832.300,00.
“Kenaikan tersebut tentunya sangat diharapkan semua pihak, khususnya di Kabupaten Berau ini,” ungkapnya.
Lanjutnya, pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah pusat menyepakati kenaikan UMP Tahun 2025 naik sebesar 6,5 Persen dibanding tahun sebelumnya.
Namun, kata dia sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan besaran kenaikan UMK Berau 2025 l, sebab pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan resmi dari pemerintah pusat.
“Kita tinggal menunggu regulasinya. Dan selanjutnya melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten,” ujarnya.
Ia menyebut, kemungkinan informasi mengenai regulasi tersebut akan disampaikan pada Jumat (6/12/24) mendatang.
Kata dia, semoga lebih cepat agar bisa keputusan besaran UMK Berau 2025 bisa terbit.
“Tim dewan pengupahan juga sudah kita bentuk,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, kemungkinan besar jika mengikuti aturan teknis kenaikan 6,5 Persen secara nasional UMK Berau 2025 nanti dapat mencapai Rp 4 Juta lebih.
Dan tahun 2024 lalu UMK Berau menjadi yang terbesar di Provinsi Kaltim.
“Tetapi kondisi setiap daerah tentunya berbeda-beda dan tidak bisa dipukul rata. Kita tunggu saja surat edaran dan panduan Kementerian Tenaga Kerja terkait perhitungan kenaikan UMK Kabupaten Berau 2025,” kuncinya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim