TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Saksi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor ururt 1 Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) menolak menandatangani penetapan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Berau untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau tahun 2024.
Saksi Paslon nomor ururt 1 MP-AW, Yohan Liko mengatakan bahwa setelah ini pihaknya akan bertemu Paslon untuk menentukan apa langkah selanjutnya.
Akan tetapi, sebagai dirinya sebagai saksi mandat dapat mengambil keputusan karena terkait fakta dan kejadian yang nyata.
“Seperti ada catatan kejadian khusus terkait cacat administrasi, termasuk kesalahan angka-angka dalam C salinan,” ucapnya pada (4/12/2024) dini hari.
Yohan Liko mengungkapkan, hasil dari rekapitulasi tingkat Kabupaten Berau tidak dapat ditandatangani karena ia menilai banyaknya kecamatan cacat administrasi maka saya mengakui hal tersebut.
Ketika dalam penyelenggaraan tersebut cacat administrasi maka hasilnya harus ditolak.
“Karena kedua hal tersebut satu kesatuan yang tidak terpisahkan ibarat jiwa dan badan,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto hingga proses ini tidak ada potensi (PSU), karena mekanismenya sudah sangat jelas.
Yakni, dari proses di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga rekapitulasi tingkat PPK yang disampaikan hanya keberatan.
“Hampir kejadian-kejadian khusus yang disampaikan saksi para Paslon telah diselesaikan di tingkat TPS, dan yang belum terselesaikan telah dibahas dan selesai pada tingkat kecamatan,” tegasnya.
Ia berharap agar para Paslon dan penyelenggara dapat saling menghargai semua proses dan pendapat masing-masing.
“Hal itu yang kita hormati, kita berikan penjeleasan, kesempatan, kita apakah menerima tau tidak kita tetap catat,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Ira Kencana menjelaskan jika kejadian khusus yangada tidak merubah hasil dari perolehan suara.
“Jadj kejadian ini full kesalahan dari penyelenggara. Seperti surat suara yang tidak terpakai akan tetapi tidak tersilang,” jelasnya.
Ira Kencana menambahkan, akan tapi dalam peraturan yang berlaku rekapitulasi akan tetap diteruskan. Walaupun tidak ditandanganinya hasil oleh Paslon MP-AW.
“Sehingga, rekapitulasi berjalan lancar. Setelah Kecamatan Tanjung Redeb berakhir. Maka hasilnya telah ditandatangani oleh KPU Berau,” tegasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim