TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur dan Bupati tingkat Kabupaten pada Rapat Pleno terbuka, Selasa (3/12/2024). Rekapitulasi dari 13 kecamatan ini tuntas pada pukul 23.00 WITA.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, mengungkapkan bahwa selama proses rekapitulasi terdapat beberapa tanggapan atau sanggahan dari saksi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 maupun 2. Semua sanggahan tersebut telah dijawab oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Hal yang wajar kalau saksi menyampaikan kejadian khusus. Namun, tanggapan tersebut tetap kami catat dalam formulir C Kejadian Khusus, termasuk jawaban dari jajaran KPU,” ujar Budi.
Ia juga menyebut bahwa ada beberapa kecamatan, seperti Maratua, yang tidak menerima tanggapan atau kejadian khusus dari saksi kedua Paslon.
Menanggapi adanya perselisihan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), Budi menegaskan bahwa hal itu hanya bersifat koreksi administrasi.
Proses pencermatan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data DPT pada masing-masing kecamatan, tanpa memengaruhi perolehan suara kedua Paslon.
“Kami tidak mencermati hasil perolehan suara, hanya data DPT. Jadi, hal itu tidak berdampak pada hasil pemilu,” jelasnya.
Budi juga memastikan tidak ada potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menurutnya, keberatan yang disampaikan para saksi telah ditangani sesuai prosedur, baik di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun pada tingkat kecamatan.
“Hampir semua kejadian khusus telah selesai di TPS, dan yang belum terselesaikan dibahas di kecamatan hingga rampung,” tegasnya.
Ia berharap semua pihak, baik Paslon maupun penyelenggara pemilu, dapat saling menghargai proses serta pendapat yang ada selama rekapitulasi.
“Kami selalu memberikan penjelasan dan mencatat setiap keberatan, baik diterima maupun tidak,” tutupnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah.
Editor : Ikbal Nurkarim