TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau tahun 2024 terus berlangsung. Termasuk, tahapan perhitungan suara di tingkat kecamatan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau untuk mengetahui hasil pada pesta demokrasi.
Namun, pada periode ini potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sangat begitu tinggi. Perselisihan ini ketika terjadi akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau, Ardimal menyampaikan bahwa pihaknya menyatakan kesiapannya ketika perselisihan di MK terjadi untuk Pilkada Berau.
“Pastinya kami siap untuk menghadapi proses tersebut, dan jika sampai ke MK serta kita akan konsultasi ke KPU provinsi,” ucapnya.
Komisioner KPU Berau tersebut mengatakan, saat ini pihaknya sedang berfokus untuk mengawal rekapitulasi ditingkat kecamatan yang akan selesai. Serta, memastikan prosesnya sesuai peraturan agar mengantisipasi terjadinya perselisihannya.
“Ini kami belum tahu apakah akan PHPU ke MK atau tidak dan kalau ada kami pun belum tahu dalilnya,” Tuturnya.
Akan tetapi, KPU Berau saat ini pun selain mengantisipasi melalui rekapitulasi. Namun, Ardimal mengakui saat ini KPU tengah mempersiapkan Penasihat Hukum (PH) untuk menghadapi PHPU.
“Saat ini kami mempersiapkan PH, untuk antisipasi kami dalam potensi terjadi,” jelasnya.
Untuk potensi dalil yang akan di bawa oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati Berau dan Wakil Bupati Berau yang akan mengajukan ialah terkait hasil yang menurut pelapor yang nantinya menempuh jalurnya tersebut.
“Saya tidak bisa menyimpulkan apa dalilnya nanti, yang jelas itu rana paslon jika mereka mau melakukan gugtan tapi biasanya sengketa hasil kelau sampai ke MK tetapi bisa juga dalil lain,” tegasnya.
Ia pun menambahkan ketika berbicara hasil KPU Berau telah melakukan antisipasi terhadap hal tersebut dari tingkat tps hingga kecamatan seperti yangs sedang berjalan saat ini.
“Kalau berbicara hasil pastinya KPU Berau akan berpedoman dengan C. Hasil Plano KWK dari TPS,” ujarnya.
“Selain itu jika ada selisi kami sudah intruksikan ke PPK untuk menyelesaikan di tingkat pleno kecamatan sesuai mekanisme regulasi yang menjadi pedoman Pilkada,” sambungnya.
Pada intinya kan Paslon dalam pemilihan pilkada dapat mengajukan gugatan ke MK. Hal itu dapat dilakukan ketika terdapat Paslon yang merasa ada pelanggaran yang signifikan dalam proses pemilihan yang mempengaruhi hasil akhir.
“MK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah,” tambahnya.
Namun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar gugatan tersebut dapat diterima oleh MK. Misalnya, Paslon harus dapat membuktikan bahwa pelanggaran yang terjadi berdampak signifikan terhadap perolehan suara sehingga mempengaruhi hasil pemilihan. Selain itu, pengajuan gugatan juga harus dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah penetapan hasil pemilihan oleh KPU.
“Proses di MK ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap sengketa pemilu diselesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim