TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau yakni Madri Pani-Agus Wahyudi dan Sri Juniarsih-Gamalis mengklaim kemenangan dari tim masing-masing.
Hal ini berdasarkan quick count dari C1 KWK yang dikumpulkan oleh kedua tim Paslon. Baik, Madri Pani dan Agus Wahyudi maupun Sri Juniarsih Mas dan Gamalis.
Perhitungan keduanya bertempat di Sekretariat Besar (Sekber) masing-masing. Kendati demikian, dua Paslon Pilkada Berau tahun 2024 bersiteguh bahwa keduanya menang berdasarkan dari hasil yang dikumpulkan masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Berau, Budi Harianto memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Berau. Agar dapat, menunggu hasil rekapitulasi resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Berau.
“Karena yang diklaim tiap tim Paslon itu di luar tanggung jawab KPU. Maka dari itu masyarakat Berau diharapkan menunggu rekap KPU sesuai tingkatan selesai. ,” ujarnya, Rabu (27/11/2024) malam.
Budi Harianto menyampaikan, akan ada pelaksanaan rekapitulasi berjenjang dari kecamatan hingga kabupaten pasca perhitungan yang dilakukan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
“Setelah pencoblosan, ada pungut hitung di TPS. Mekanismenya itu mungkin ada yang sudah selesai di jam 5 dan jam 6,” tuturnya.
“Yang sudah selesai digeser ke PPS. Kemudian dikumpul, lalu menunggu angkutan untuk digeser ke kecamatan,” sambungnya.
Pihaknya menerangkan, setelah seluruh logistik Pilkada Berau dari TPS bergeser ke kecamatan maka sejak 28 November sampai 3 Desember 2024 akan dilakukan rekapitulasi dan pleno di tingkat kecamatan.
“Itu batasnya di kecamatan, kemudian akan diplenokan pada tingkat kecamatan, setelah itu barulah logistik bergeser ke kabupaten,” terangnya.
Ketentuan logistik yang bergeser ke Kecamatan diakui pihak KPU Berau telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dikatakan Budi (sapaan akrabnya) maksudnya ialah terdapat logistik yang berada di dalam kotak suara dan ada logistik yang berada di luar kotak.
“Termasuk yang di dalam kotak itu formulir dan juga surat suara. Jadi setelah selesai perhitungan di TPS, semua dimasukkan ke dalam kotak, disegel, dibungkus plastik kemudian digeser ke kecamatan,” jelasnya.
Nantinya, proses rekap tingkat kecamatan akan menggunakan Plano. Pembukaan surat suara hanya akan dilakukan jika terdapat hal-hal yang meragukan terjadi. Jadi, tiidak menghitung surat suara baik itu di kecamatan maupun kabupaten.
“Jadi yang direkap di kecamatan adalah Plano, C1 yang ada di TPS sebelumnya,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim