TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Memasuki hari tenang pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau tahun 2024. Maka dari itu, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) harus diturunkan.
Merespon hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau bersama Satpol PP, DLHK, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Diskominfo, serta Polres Berau melakukan penertiban, yang dimulai pada (24/11/2024) ditengah hujan yang mengguyur.
Kegiatan penertiban ini dilakukan karena masa kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau telah berakhir pada Sabtu (23/11/2024).
Sehingga memasuki masa tenang selama 3 hari serta akan terhitung sejak 24-26 November 2024. Sebelum, hari pemungutan suara 27 November nanti.
Selain itu, penertiban itu dilakukan dengan berlandaskan terhadap ketentuan pasal 28 ayat (5) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang menjelaskan bahwa APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga (3) hari sebelum hari pemungutan suara.
Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana yang mengatakan bahwa Bawaslu Berau menurunkan keseluruhan anggota dan staf. Baik, tingkat kabupaten hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang baru saja dilantik.
“Semua jajaran kami turunkan, untuk membantu agar APK ini dapat ditertibkan pada masa tenang,” ucapnya kepada Portal Berau.
Ira Kencana mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan Patroli selama masa tenang. Hingga ke daerah-daerah terpencil. Dengan tujuan menghindari adanya APK yang belum diterbitkan.
“Selama masa tenang ini jajaran kami (Bawaslu) akan terus menyisir hingga ke gang-gang untuk memastikan bahwa APK telah diterbitkan secara keseluruhan,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan bahwa setelah diterbitkan ketika terdapat APK yang kembali terpasang maka hal tersebut akan melanggar peraturan dalam Pilkada Berau terkait masa tenang.
“Tentunya, kami pun mengantisipasi ketika APK kembali dipasang pada masa tenang, maka hal tersebut termasuk kampanye di luar jadwal dan jelas melanggar aturan PKPU yang berlaku” kuncinya.
Kemudian, Kabid Timbun dan Tarmas Satpol PP Berau, Robani menyampaikan bahwa pihaknya menurunkan 50 personel untuk penertiban APK Pilkada ini.
“Kami menurunkan banyak personel yang kami bagi menjadi 3 tim sebagaimana arahan Bawaslu Berau, karena kami mengikuti hasil dari rapat beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Darat Dinas Perhubungan Berau, Syamsudin membeberkan bahwa pihaknya memberikan bantuan mobil skylift untuk bantuan terhadap penertiban ini.
“Bantuan itu agar memudahkan pihak Bawaslu dan Satpol PP dalam melakukan penertiban,” ungkapnya.
Sebagai informasi bahwa kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu Berau. Tidak lain, untuk menindaklanjuti imbauan Bawaslu Berau yang telah disampaikan kepada para Paslon terkait penertiban APK melalui Surat Nomor: 341.b/PM.00.02/K.KI-01/11/2024, tertanggal 21 November 2024.
Surat tersebut berisikan imbauan dari Bawaslu Berau yang menegaskan bahwa penurunan dan penertiban APK tersebut sebenarnya menjadi tanggung jawab tim pemenangan pasangan calon (Paslon). (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim