KELAY, PORTALBERAU – Polsek Kelay berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.
Operasi ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 01.30 WITA.
Kapolsek Kelay, Iptu Sukhidin, menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang ibu rumah tangga berinisial MA (34).
Tersangka diamankan di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi bahwa MA sering memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di wilayah Long Beliu. Setelah penyelidikan, tim kami menemukan enam poket sabu dengan berat total 3,89 gram yang disembunyikan di bawah bantal tidur tersangka,” ungkap Iptu Sukhidin.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp2.100.000 hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital, sebuah iPhone 11 Pro warna putih, satu set alat hisap sabu (bong), dan perlengkapan lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Iptu Sukhidin menambahkan bahwa MA mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kelay.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kejahatan narkotika. Bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Langkah cepat Polsek Kelay ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat, yang berharap wilayah mereka semakin aman dari ancaman narkotika. (*/)
Editor: Ikbal Nurkarim