TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Polres Berau melalui Satuan Resnarkoba memusnahkan 454,749 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama September-Oktober 2024.
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di Ruang Command Center Polres Berau, Jumat (15/11/2024).
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Berau juga berhasil menangkap 17 tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba di Kabupaten Berau.
“Hasil penangkapan ini berasal dari laporan masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Berau,” ungkap KBO Satresnarkoba Polres Berau, Ipda Gatot.
Gatot menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal.
“Dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini, kami harap dapat memperlihatkan upaya serius Polres Berau dalam memerangi narkoba di Kabupaten Berau,” tambahnya.
Selain itu, Gatot menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
Ia berharap masyarakat aktif melaporkan jika ada peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami berharap ada kerja sama dari masyarakat, baik dalam hal sosialisasi bahaya narkoba maupun memberikan informasi kepada kami untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Berau,” tandasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup. (*/)