TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Program Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) memiliki tujuan memberikan akses layanan kesehatan gratis kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN). Maka, bantuan ini diberikan khusus kepada warga yang tergolong dalam kategori miskin atau tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan.
Penerima bansos PBI JK akan mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan secara gratis.
Melalui PBI JK, pemerintah berkomitmen memastikan setiap warga negara memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir soal biaya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau, Iswahyudi mengatakan bahwa program tersebut telah dilakukan di Berau.
Kemudian, untuk syarat utama pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan itu adalah orang yang tidak mampu.
“Terutama untuk yang telah cover pusat kemudian dibantu lagi oleh provinsi, dan kabupaten atau kota,” ucapnya pada (15/11/2024).
Iswahyudi mengungkapkan bahwa Bupati sejak tahun 2023 kemarin mencanangkan Universal Health Coverage (UHC).
Sehingga ketika rencana itu berjalan artinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akan menyediakan dana untuk seluruh masyarakat Berau untuk dapat ditanggung BPJS kesehatan oleh pemerintah apabila merasa tidak mampu. Sedangkan yang mandiri tetap jalan.
“Sehingga persyaratannya tidak lagi masyarakat yang tidak mampu, siapa saja bisa mengajukan ke dinas kesehatan,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, saat ini telah mencapai 98 persen untuk masyarakat yang terdaftar di BPJS. Kemudian, untuk di Berau telah berjalan lama namun masih menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Hal itu telah berjalan sejak tahun 2021 lalu. Kemudian, bergeser ke BPJS tetapi hanya berfokus kepada orang yang tidak mampu. Ke depan Pemkab Berau berkomitmen agar seluruh masyarakat dapat dibantu dan merasakan pelayanan dalam bidang kesehatan.
“Untuk bantuannya sendiri bantuan dari pemerintah pusat sudah lama berjalan kita ada 35 RB dibiayai nasional” jelas Iswahyudi.
“Kalau pemerintah daerah sendiri kurang lebih sekitar 40 sampai 50 RB. Akan tetapi untuk angka pastinya Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengetahui jumlah besarnya, karena merupakan wewenang mereka,” sambungnya.
Selanjutnya, untuk persyaratannya berada untuk di kelas 3 dan tidak mau naik kelas. Jika diketahui naik kelas maka otomatis akan di blacklist. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim