• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Bangun Akses Keadilan di Kabupaten Berau Melalui Perda Bantuan Hukum

admin by admin
14 November 2024
in Berau
0

Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setkab Berau, Sofyan Widodo (Muhammad Izzatullah)

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu begitu diperlukan oleh masyarakat Kabupaten Berau.

Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memberikan peluang melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Adapun aturan tersebut ialah Perda Nomor 2 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Hal ini diungkapkan langsung Kabag Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Sofyan Widodo.

“Perda tersebut didukung oleh Perbup Nomor 9 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,” ungkapnya pada (14/11/2024).

Lebih lanjut, Sofyan Widodo mengatakan tujuan dari peraturan tersebut bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Selain itu, ungkap Sofyan agar dapat menjamin perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM), terutama bagi masyarakat Kabupaten Berau.

“Diharapkan pula dengan adanya peraturan ini dapat mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” Tuturnya.

Ia menambahkan hal ini dilakukan agar pemerataan keadilan bagi masyarakat dapat terpenuhi secara menyeluruh. Termasuk, masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh bantuan hukum.

“Tentunya, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum,” Sambungnya.

Pihaknya pun menjelaskan syarat untuk masyarakat yang berhak memperoleh bantuan hukum gratis tersebut. Terbagi dalam beberapa kategori, sehingga bantuan hukum ini benar-benar tepat sasaran.

“Syaratnya meliputi orang miskin atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kabupaten Berau yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri,” jelasnya.

“Kemudian, syarat lain yakni hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha,” Pungkasnya. (*/)

Penulis : Muhammad Izzatullah

Editor : Ikbal Nurkarim

Tags: Bantuan hukumBerauBupati BerauPerbupPerda
Previous Post

DPMPTSP Berau Optimis Capai Target Investasi Rp 5,5 Triliun

Next Post

Atasi Inflasi Wilayah Pesisir dengan ‘Supporting’ Bantuan

admin

admin

Next Post
Atasi Inflasi Wilayah Pesisir dengan ‘Supporting’ Bantuan

Atasi Inflasi Wilayah Pesisir dengan 'Supporting' Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SPMB Kabupaten Berau Dibuka Juli, Calon Murid Punya Kesempatan Melalui 4 Jalur

SPMB Kabupaten Berau Dibuka Juli, Calon Murid Punya Kesempatan Melalui 4 Jalur

by admin
21 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama...

Pasca Banjir, Disdik Berau Pastikan Relokasi dan Tambah Kelas untuk Fasilitas Pendidikan

Bupati Sri Juniarsih Tekankan Percepatan Pemulihan Sekolah Terdampak Banjir

by admin
21 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmennya dalam memulihkan fasilitas pendidikan yang terdampak banjir beberapa waktu lalu. Bupati...

DPMPTSP Berau Serius Tata Ulang Layanan Publik di MPP

DPMPTSP Berau Serius Tata Ulang Layanan Publik di MPP

by admin
21 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan...

Perpani dan Fespati Berau Dikukuhkan, Dorong Kemajuan Panahan Modern dan Tradisional

Perpani dan Fespati Berau Dikukuhkan, Dorong Kemajuan Panahan Modern dan Tradisional

by admin
20 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Upaya memajukan dunia olahraga panahan di Kabupaten Berau terus menunjukkan geliat positif. Pada Jumat (20/6/25), dua organisasi...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In