TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Beredar salah satu dokumen akta cerai yang diduga palsu. Dalam akta tersebut bertuliskan dokumen dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Tanjung Redeb.
Hal tersebut pun ditepis oleh Panitera Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad.
Dirinya mengatakan bahwa akta cerai tersebut bukan berasal dari Pengadilan Agama Tanjung Redeb.
“Kalau permasalahan akta cerai palsu itu bukan produk yang dibuat oleh pengadilan, baik dari Pengadilan Agama Tanjung Redeb maupun Pengadilan Agama lainnya,” ucapnya.
Pihaknya pun mengungkapkan, ketika memang akta cerai tersebut keluar dari Pengadilan Agama Tanjung Redeb maka nomor perkara dan nomor akta cerainya akan terdaftar pada pihaknya.
“Pada intinya setiap akta cerai yang diterbitkan oleh pengadilan agama itu nomor perkara dan nomor akte cerainya pasti teregistrsasi di Pengadilan Agama Tanjung Redeb,” ungkapnya.
Muhammad Arsyad pun menjelaskan bahwa kejadian tersebu bisa saja terjadi. Pada era teknologi yang saat inj begitu canggih, maka sangat mudah untuk memalsukan atau meniru tanda tangan dari pejabat yang berada di Pengadilan Agama.
“Tanda tangan itu bisa dipalsukan, bisa saja tanda tangan itu di scan. Cuma yang mereka tidak bisa palsukan pertama blanko, kedua tanggal terbit akte cerai, jika tida ada kedua hal tersebut ketahuan maka dapat dipastikan akta tersebut palsu,” jelasnya.
“Contoh tanda tangan saya ada pada akte cerai tahun 2015. Sedangkan saya baru menjabat tahun 2024 disini, otomatis kan palsu,” sambungnya.
Dirinya pun memberikan imbauan kepada masyarakat ketika mengajukan perkara untuk langsung data ke Pengadilan Agama. Serta, tidak melalui oknum-oknum yang bukan berasal dari pihaknya.
“Jadi kepada masyarakat saya himbau supaya kalau mau berperkara jangan melalui oknum selain dari kami. Harapannya masyarakat dapat langsung datang ke Pengadilan Agama karena kami memiliki motto, berperkara mudah, murah dan cepat,” imbaunya.
Ia kemudian berpesan agar masyarakat tidak tergoda oleh oknum-oknum yang tidak memiliki keahlian dibidangnya. Termasuk, informasi yang mengatakan ketika berurusan di Pengadilan Agama begitu sulit.
“Jadi kalau ada orang bilang di pengadilan agama itu susah dalam berperkara itu tidak benar, kami di pengadilan agama ini tidak pernah mempersulit orang dalam berperkara, selama syarat syarat yang sudah ditentukan mereka penuhi,” Pungkasnya.
Sebagai informasi masih beredarnya indikasi akta cerai palsu dikarenakan adanya masyarakat yang data ke Pengadilan Agama Tanjung Redeb. Kemudian, memperlihatkan akta cerai tersebut.
Setelah diverifikasi oleh pihak Pengadilan Agama ternyata akta cerai tersebut palsu. Kejadian ini pun terkadang terjadi setiap tahunnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim