TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Hangat diperbincangkan masyarakat terkait tarif kenaikan tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Rivai Berau. Hal itu dikarenakan, kenaikan tersebut masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini kemudian direspon oleh Anggota DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong yang mengatakan bahwa tidak pernah melihat pembahasan dalam Perda tersebut. Terkait, kenaikan tarif RSUD dr. Abdul Rivai tersebut.
“Saya secara pribadi tidak pernah melihat yang namanya lampiran tarif retribusi RSUD dr. Abdul Rivai tersebut. Selanjutnya saya tidak pernah ikut membahas yang namanya lampiran Perda tarif RSUD Abdul Rivai,” ucapnya kepada Portal Berau belum lama ini.
Rudi Parasian Mangunsong yang juga merupakan Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjelaskan hingga ditetapkan tanggal 26 September 2023 tidak ada terkait kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai lampiran Perda tersebut.
“Saya menyampaikan secara resmi bahwa Penetapan tarif tanggal 26 September 2023 lalu. Saya terima lampiran tentang seluruh yang tertulis di perda dalam bentuk pdf itu tanggal 19 September 2023,” ungkapnya.
“Lampiran yang saya terima dalam bentuk PDF sama dengan yang ada di buku Raperda. Hingga saat itu tidak ada terkait tarif tersebut,” sambungnya.
Politisi senior Partai PDIP tersebut menjelaskan, kalau hal tersebut masuk dalam Perbub silahkan karena itu kewenangan Bupati. Akan tetapi, kalau di Perda itu kewenangan DPRD dan pemerintah daerah.
“Selagi dia tidak dibahas di DPRD maka itu dianggap tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pengundangan, karena bertentangan dengan rumusan pasal 17 ayat 2 Perpres Nomor 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan,” tegasnya.
Terpisah, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Sofyan Widodo menyampaikan bahwa untuk teknisnya mengapa tarif tersebut hingga menjadi Perda. Dikarenakan retribusi harus masuk Perda.
Hal itu diperoleh setelah dilakukan harmonisasi ke Kemendagri.
“Untuk tanggal 23 November 2023 itu pembahasan Perbup bukan Perda. Kemudian, jelasnya Perda saat ini sudah diterbitkan, kemudian ada waktu 6 bulan untuk evaluasi,” ungkapnya.
“Nah, sekarang ini walaupun sudah 11 bulan berjalan saat ini msh proses evaluasi. Namun teknis evaluasi itu yang mengetahui RSUD dr. Abdul Rivai,” sambungnya.
Pihaknya menyebutkan usulan RSUD terhadap tarif ini sebenarnya untuk Perbup jadi tidak terlambat.
“Jadi Perbup ini telah kami bahas sejak tahun 2021 tapi terkait Perbup bukan Perda,” jelasnya.
Selanjutnya jika Perda ini tidak diterbitkan pada 30 Desember tahun 2023. Maka PAD Kabupaten Berau akan 0.
“Hal itu dikarenakan karena semua OPD yang berkaitan Perda ini tidak dapat menerapkan tarif retribusi ataupun tarif pajak daerah,” tutupnya.
Kemudian, Humas RSUD dr. Abdul Rivai, Dani Apriat Maja menjelaskan bahwa kenaikan ini,telah dilakukan dengan melakukan penyesuaian Tarif ini sejak 2021 melalui rekanan Konsultan Tarif Nasional Sdr. dr.Tri Muhammad Hani,MARS.
Hal ini dilakukan untuk penyesuaian unit cost pada Bahan Habis Pakai (BHP) medis, Obat – Obatan dan Operasional lainnya yang harga penentuannya dilaksanakan perhitungannya di tahun 2009.
Tentunya, sangat memberatkan RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Penentuan sebelumnya sudah dilakukan 12 tahun lamanya dan itu mengapa pada 2021 dilakukanlah proses perhitungan dan penyusunan penyesuaian Tarif RSUD dr. Abdul Rivai dengan tujuan untuk meningkatkan layanan yang ada diRumah Sakit,” ujar Dani Apriat Maja.
Disebutnya, bahwa pihaknya dalam rapat dengan stakeholder terkait, dalam pembahasan penyesuaian Tarif Rumah Sakit, dan penjelasan alasan penyesuaian tarif tersebut.
Sesuai dengan yang dipaparkan RSUD dr.Abduk Rivai dibeberapa media sebelumnya.
Hal ini berdasarkan kajian dari konsultan tarif nasional yang mengkaji dan menyusun penyesuaian tarif rumah sakit.
“Sesuai yang kami jelaskan diatas penyesuaian Tarif ini lahir dari kebutuhan operasional yang harus disesuaikan dengan Unit Cost seperti Harga – harga BHP Medis, Obat – Obatan dan Operasional lainnya,” jelasnya.
“Yang mana Rumah Sakit sebagai Badan Layanan Umum Daerah tentunya harus berhitung dengan operasional yang ada demi keberlangsungan dan penigkatan layanan bagi masyarakat,” pungkasnya.(*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim