• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Sabtu, Juli 26, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Natalis Sebut Dugaan ‘Money Politic’ Oknum Kakam di Tabalar Tengah Diproses Polres Berau

admin by admin
8 November 2024
in Berau
0

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada (Muhammad Izzatullah)

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau mengungkapkan sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran pemilu yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana.

Temuan tersebut melibatkan seorang kepala kampung di Kecamatan Tabalar, yang diduga terlibat dalam praktik politik uang atau money politic pada Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti berupa video yang menunjukkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh kepala kampung tersebut.

Tindakan yang dilakukan kepala kampung itu diduga telah melanggar Pasal 71 dan 73 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Video yang kami terima menunjukkan adanya tindakan yang diduga sebagai politik uang, yang jelas melanggar ketentuan dalam pemilu. Pelanggaran pasal ini terkait dengan tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Natalis, Jumat (8/11/2024).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau tersebut, menyebut saat ini proses tahap satu pelimpahan temuan tersebut oleh Bawaslu telah memasuki hari ke-9, sehingga pihaknya kini tengah menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.

“Kemungkinan bisa terjerat dua pasal. Tapi terbukti atau tidaknya, ya itu nanti akan diputuskan pengadilan. Saat ini proses sedang berjalan, kita ikuti saja tahapannya. Tetapi memang dari bacaan Bawaslu ini ada dugaan pelanggaran. Kita sudah serahkan berkas-berkas untuk aparat melakukan tindakan selanjutnya,” lanjutnya.

Penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Berau diharapkan dapat mengungkap secara tuntas apakah benar telah terjadi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana dalam pelaksanaan pemilu.

Bawaslu juga terus memantau dan mengawasi potensi pelanggaran lainnya selama tahapan Pilkada 2024.

Tambah Natalis, Bawaslu tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau upaya untuk memengaruhi pemilih dengan cara yang tidak sah, akan ditindaklanjuti secara tegas.Sebagai aparatur negara, kepala kampung memiliki kewajiban untuk bersikap netral selama masa pilkada.

Hal ini juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis atau mendukung salah satu pasangan calon secara langsung.

Tindakan yang melibatkan kepala kampung atau ASN dalam praktik money politic merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak integritas dan kredibilitas pemilu.

“Kepala kampung sebagai pejabat publik, selain harus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, juga harus menjaga netralitasnya selama Pilkada berlangsung. Begitu juga dengan ASN yang wajib tidak terlibat dalam politik praktis,” katanya.

Bawaslu mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan kelancaran Pilkada dengan mematuhi peraturan yang berlaku, serta mengingatkan bahwa setiap tindakan yang merusak keadilan pemilu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, seorang kepala kampung di Kecamatan Tabalar, dilaporkan melanggar aturan netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Berau.Kepala kampung tersebut diduga hadir dan berpartisipasi dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) yang berkompetisi.

Anggota Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada menegaskan bahwa tindakan kepala kampung ini mencederai prinsip netralitas yang seharusnya dipegang oleh pejabat publik.

“Kepala kampung sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat lokal harus bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu paslon. Keterlibatan dalam kampanye dapat mempengaruhi keputusan pemilih dan menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau.

Rekomendasi tersebut meminta DPMK untuk memberikan pembinaan serta sanksi yang diperlukan kepada kepala kampung bersangkutan.

“Kami berharap DPMK segera menindaklanjuti rekomendasi ini agar tindakan serupa tidak terulang pada kepala kampung lainnya,” tambah Natalis. (*/)

Penulis : Muhammad Izzatullah

Editor : Ikbal Nurkarim

Tags: Bawaslu BerauBerauKepala KampungMoney politicPolres Berau
Previous Post

SDM Berkualitas Jadi Faktor Utama Pembangunan Kabupaten Berau

Next Post

Berjalan Dua Hari, SKD CPNS di Kabupaten Berau Masih Berjalan Lancar

admin

admin

Next Post

Berjalan Dua Hari, SKD CPNS di Kabupaten Berau Masih Berjalan Lancar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsep Otomatis

‎Heboh di Medsos Salah Paham Penumpang dan Petugas Bandara Kalimarau, Berakhir Damai

by admin
26 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sebuah insiden antara penumpang dan petugas bandara sempat membuat heboh jagat media sosial. Peristiwa yang diduga...

Konsep Otomatis

Kasus Kebakaran Meningkat Selama Musim Kemarau, BPBD Berau Imbau Warga Waspada

by admin
26 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Maraknya insiden kebakaran di Kabupaten Berau dalam beberapa pekan terakhir mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

Konsep Otomatis

Dispusip Berau Dorong Literasi Lewat Pelatihan dan Lomba Menulis Cerita Fiksi untuk Siswa SD

by admin
26 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Dalam rangka memperingati Bulan Kunjungan Perpustakaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Berau menggelar kegiatan pelatihan...

Konsep Otomatis

Jadi yang Kesekian Pada Juli 2025, Kebakaran Hanguskan Satu Bangunan Bengkel

by admin
26 Juli 2025
0

TELUK BAYUR, PORTALBERAU - Kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Berau. Tepatnya di Jalan Stasiun 2, RT.12, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In