TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota DPRD Berau, Sakirman meminta perusahaan tambang batubara yang ada di Berau untuk dapat memanfaatkan lahan eks tambangnya sebagai spot destinasi wisata baru dan area perkebunan.
Menurutnya, permintaan itu beralasan mengingat pengelolaan lahan pasca tambang masih merupakan tanggung jawab perusahaan.
Karena itu kewajiban reklamasi dan sebagainya sebagai upaya mengatasi dampak lingkungan mesti ditunaikan perusahaan.
“Untuk lahan eks tambang kalau saya kira harus terlebih dahulu lakukan cross check pada pemilik konsesi. Apakah mereka sudah melakukan kewajiban-kewajibannya,” ungkapnya.
“Kewajiban itu selayaknya jadi komitmen mereka dalam pembahasan AMDAL dan sebagainya karena itu merupakan tanggung jawab mereka,” sambungnya.
Menurutnya, salah satu kewajiban yang harus dilakukan perusahaan pasca tambang yakni melakukan reboisasi dan penanaman kembali lahan-lahan yang telah gundul.
Berikutnya, dapat memikirkan alternatif pengelolaan selanjutnya.
“Bagaimanapun kita harus meminta kembali kepada mereka karena banyak memang sekarang lokasi-lokasi tambang yang sudah selesai dan kita anggap bisa digali potensinya,” tegasnya.
Ditambahkannya, apabila lahan eks tambang itu tidak bisa dikelola langsung oleh perusahaan maka perusahaan harus bisa melepaskannya untuk pemerintah atau masyarakat.
Tujuannya agar lahan yang ada dapat diubah keberfungsiannya.
“Ketika itu bisa dilepaskan dan masyarakat juga bisa memanfaatkannya maka itu bisa menjadi lokasi perkebunan, lokasi wisata dan sebagainya yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sendiri,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Dedy Warseto