TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Tahapan kampanye Pilkada Berau tahun 2024 terus berjalan. Dalam tahapan kampanye ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau terus menggenjot pengawasan terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi.
Bawaslu Berau pun menerima beberapa laporan selama kampanye berlangsung. Terdapat, netralitas ASN hingga dugaan Kepala Kampung yang terlibat dalam salah satu Paslon.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada membenarkan hal tersebut. Dirinya menyebut ada beberapa dugaan pelanggaran yang telah diproses.
“Sementara ini ada dua, terdapat dilingkungan ASN atau PUPR karena ketidaktahuan yang terlibat salah satu tim sukses telah kita mintai keterangan. Telah juga kita rekomendasikan,” ungkapnya, Rabu (30/10/24).
Lanjutnya, terdapat pula Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di daerah Merancang telah direkomendasi oleh Bawaslu Berau.
Kedua ASN ini diakuinya sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berwenang menindak.
“Bawaslu dalam netralitas tugasnya hanya bersifat merekomendasikan. Sedangkan yang memberikan sanksi ialah lembaga yang berwenang atau terkait,” bebernya.
Ketika disinggung terkait video yang beredar oleh salah satu Kepala Kampung. Natalis menyatakan bahwa Bawaslu Berau telah melakukan dan terus mendalami terkait dugaan pelanggaran Kepala Kampung tersebut.
“Untuk dugaan kepala kampung yang videonya sempat beredar. Kami telah membahas dari pembahasan 1 kemudian pembahasan 2 serta telah kita teruskan laporan kita (Bawaslu) Berau ke Polres Berau dan saat ini dalam tahap penyidikan,” paparnya.
Natalis menambahkan, hingga saat ini satu kakam di daerah Kecamatan Tabalar. Dirinya juga mengingatkan agar tidak ada lagi Kepala Kampung yang tidak netral selama Pilkada Berau tahun 2024.
“Semoga tidak ada lagi kepala kampung yang menguntungkan salah satu paslon,” kuncinya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim