TANJUNG REDEB, PORTABERAU – Keluhan masyarakat terkait lambannya proses pengurusan surat tanah di Berau mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan ini menghambat hak-hak masyarakat dan meminta instansi terkait untuk segera mengambil langkah cepat.
“Setahu saya, hambatan utama yang dihadapi saat ini adalah kendala teknis di tingkat kecamatan, terutama terkait koneksi jaringan untuk sistem online pengajuan surat tanah,” Kata Dedy.
Dedy menjelaskan bahwa meski sistem pengurusan surat tanah berbasis online, banyak dokumen yang tertahan di kecamatan.
Hal ini menyebabkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat memprosesnya lebih lanjut.
Menurutnya, pengurusan surat tanah tidak boleh berlarut-larut, khususnya jika tanah tersebut adalah milik masyarakat yang sah.
“Jika memang itu tanah warga, jangan sampai terhambat. Pihak kecamatan harus segera menyelesaikan masalah teknis, terutama soal jaringan, agar dokumen bisa diteruskan ke BPN,” Tuturnya.
Politikus Partai NasDem ini juga menyoroti masalah pengukuran tanah yang memerlukan koordinat satelit dan menjadi kewenangan BPN.
Dirinya pun mendorong BPN dan pihak kecamatan untuk bekerja sama dalam menyelesaikan kendala ini.
“Kita perlu sinergi antara BPN dan kecamatan. Yang lebih paham titik koordinat adalah BPN, jadi mereka harus segera menindaklanjutinya agar masyarakat tidak dirugikan,” tambah Dedy.
Sebagai Wakil Rakyat, Dedy menegaskan komitmen DPRD Berau untuk mendukung masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
“Kami di DPRD siap membantu memperjuangkan hak masyarakat karena kami berada di sini berkat kepercayaan mereka,” ujarnya.
Dedy berharap percepatan pengurusan surat tanah dapat memastikan hak warga atas tanah mereka yang sah dan legal segera terpenuhi.
“Ini bukan sekadar administrasi, tetapi soal hak masyarakat yang harus kita utamakan. Semoga masalah ini cepat selesai demi kepentingan bersama,” tutupnya. (Adv)
Editor: Dedy Warseto